Advertisement
Kasus Suap DPRD Kalteng, KPK Bisa Jerat Anak Usaha Sinar Mas
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Pengembangan perkara sendiri dapat menyasar ke korporasi pemberi suap yakni, anak usaha PT Sinarmas Group.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menanggapi vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap tiga pejabat Sinarmas yakni, Edy Saputra Suradja; Willy Agung Adipradhana; dan Teguh Dudy Zaldy.
Advertisement
"Kalau pengembangan mungkin saja dilakukan ini sama untuk semua perkara pengembangan itu bisa dilakukan kepada perorangan bisa juga terhadap korporasi," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).
Menurut Febri, penyidik akan terlebih dahulu mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk mengembangkan perkara ini. Hal itu dibutuhkan untuk menjadi bukti menjerat korporasi ataupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
BACA JUGA
"Bukti yang cukup salah satu indikasinya bisa kami lihat dari fakta-fakta yang muncul di persidangan, kemarin persidangan sudah selesai sampai pada putusan tingkat pertama," katanya.
Sebelumnya, tiga pejabat PT Sinarmas Kalimantan Tengah (Kalteng) divonis satu tahun delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain pidana penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Ketiganya yakni, Wakil Dirut PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja; Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas., Willy Agung Adipradhana; dan Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.
Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiganya terbukti bersalah secara bersama-sama menyuap anggota DPRD Kalteng sejumlah Rp240 juta. Suap tersebut diberikan kepada empat anggota DPRD Kalteng yakni, Ketua Komisi B DPRD Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Punding Ladewiq H Bangkan dan dua anggota Komisi B, Edy Rosada dan Arisavanah.
Suap tersebut diberikan agar Komisi B DPRD Propinsi Kalimantan Tengah tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit yang diduga dilakukan PT BAP di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Uang suap itu juga diberikan agar DPRD tidak memperpersoalkan PT BAP yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) serta belum memiliki plasma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aturan Usia Medsos Dinilai Tak Efektif Tanpa Peran Orang Tua
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
Advertisement
Advertisement








