Advertisement
Bantu Adik Simpan Sabu 1,8 Kg, Kakak Divonis 17 Tahun Penjara
ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, MAKASSAR-- Pemberantasan narkoba di Indonesia tidak main-main. Salah satu contohnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya menjatuhkan vonis 17 tahun penjara beserta denda 800 juta terhadap terdakwa Sugiman alias Man di pengadilan setempat, Rabu (13/3/2019).
Sugiman terkena getahnya gara-gara menolong menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1,8 kilogram milik adiknya Irwanto (40) di rumahnya jalan hati Rela, lorong II nomor 18 C, Kecamatan Mariso, Kota Makassar pada 6 September 2018, saat digrebek polisi.
Advertisement
Sidang dipimpin Majelis Hakim Rika Mona Pandegiro menilai Sugiman melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika dan tidak melaporkan adanya perbuatan melanggar hukum.
"Menyatakan terdakwa Sugiman alias Man terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu," sebut Rika dalam amar putusannya.
BACA JUGA
Tidak hanya menjatuhkan vonis 17 tahun, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta, dan dalam ketentuan tidak bisa membayar maka menjalani hukuman tambahan 10 bulan penjara.
Dia berpandangan bahwa terdakwa tidak mengikuti program pemerintah tentang pemberantasan narkotika serta dianggap meresahkan masyarakat.
"Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa dianggap sopan dalam proses persidangan serta menyesali perbuatannya," tutur Hakim Rika.
Penasehat Hukum terdakwa, Rahmat Sanjaya usai pembacaan vonis tersebut menilai putusan yang jatuhkan kepada klinennya pada perkara narkoba tersebut terlalu berat serta tidak adil dalam memutuskan perkara.
Menurut dia, Sugiman tidak terlibat dalam sindikat peredaran narkoba, hanya saja kesalahannya ikut menyimpan barang haram itu, sehingga putusan yang dijatuhkan semestinya berbeda dengan pemilik barang.
"Putusan ini kami anggap terlalu berat bagi terdakwa, sebab barang bukti itu kan bukan kepunyaannya tetapi milik adiknya bernama Irwanto, kenapa harus diberatkan," tutur Rahmat kepada wartawan.
Selain itu, yang bersangkutan tidak pernah membuka bungkusan yang dititipkan adiknya kala itu di salah satu ruangan rumahnya. Meski demikian dia tahu bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu. Dia juga tahu adiknya pengedar hingga tidak tega melaporkan ke polisi karena merasa kasihan.
"Tentu ada hubungan emosional antara kakak dan adik. Sugiman terpaksa menuruti permintaan adiknya menyimpan narkoba itu. Terdakwa juga tidak berani membuka bungkusan itu. Seharusnya hukuman yang dijatuhkan tidak sama dengan pemiliknya," ujar dia.
Kendati demikian, pihak pengadilan masih memberikan waktu tujuh hari kerja untuk mengajukan langkah hukum lanjutan terkait dengan vonis yang membuat Sugiman harus syok atas putusan itu.
"Kita masih diberikan kesempatan tujuh hari untuk melakukan banding. Tetap kita upayakan langkah hukum bila pihak keluarga tidak menerima vonis itu, tapi kalau keluarga terima saya tidak bisa berbuat banyak," katanya.
Putusan tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa divonis 19 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara, Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- DPUPKP Sleman Siapkan Perbaikan dan Peningkatan 39 Saluran Irigasi
- Jadwal KRL Jogja Solo, Jumat 23 Januari 2026, Berhenti di 13 Stasiun
- Persija Hadapi Tantangan Berat Awali Putaran Kedua Liga Super
- Volkswagen Kudeta Tesla, Jadi Raja Penjualan Mobil Listrik Eropa 2025
- Pulau Jawa Dominasi Laporan Penipuan Keuangan, Kerugian Capai Rp9,1 T
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 23 Januari 2026
- SIM Keliling Polda DIY Hadir Jumat Ini, Catat Lokasinya
Advertisement
Advertisement




