Advertisement

Ini Pesan Khusus Presiden Jokowi untuk Siti Aisyah

Amanda Kusumawardhani
Selasa, 12 Maret 2019 - 23:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ini Pesan Khusus Presiden Jokowi untuk Siti Aisyah Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan WNI yang terbebas dari dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, Siti Aisyah saat pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Siti Aisyah yang dinyatakan lolos dari hukuman mati dari Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia atas tuduhan keterlibatannya dalam perkara pembunuhan saudara tiri Presiden Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam berkunjung ke Istana Negara, Selasa (12/3/2019). 

Dalam pertemuan itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pesan khusus kepada Siti Aisyah. "Iya tadi saya menyampaikan agar Siti sementara di rumah terlebih dahulu sampai nantinya agak tenang dan bisa merencanakan kehidupan yang baik," kata Presiden Jokowi seusai bertemu dengan Siti Aisyah di Istana Merdeka, Selasa (12/3/2019).

Advertisement

Jokowi juga mengucapkan selamat atas kepulangan Siti Aisyah ke Indonesia sehingga bisa bertemu dengan keluarganya. Saat bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka, Siti ditemani oleh Ibu Benah (ibu Siti) dan Bapak Asria (bapak Siti).

Kebebasan Siti, ungkapnya, wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya dan kemarin, Senin (11/3/2019) secara resmi pemerintah diwakili oleh menteri luar negeri telah menyerahkan Siti Aisyah kepada keluarganya.

Kendati demikian, pemerintah menyatakan status hukum Siti Aisyah setelah hakim Pengadilan Tinggi Shah Kuala mengeluarkan putusan bukanlah bebas murni. Siti masih mungkin menghadapi proses hukum di Malaysia apabila jaksa penuntut umum menemukan bukti-bukti baru mengenai keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.

"Ya memang dibebaskan, tidak bebas murni, tapi sampaikan sekarang penuntutan sudah dicabut karena tidak cukup bukti untuk meneruskan. Nanti kalau terjadi begitu kan harus melalui dari kita ekstradisi lagi. Jadi ada proses panjang," tekan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Siti Aisyah dan warga Vietnam bernama Doan Thi Huong sebelumnya terancam hukuman mati di Malaysia setelah dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam pada Februari 2017.

Dalam tuntutannya pada awal proses persidangan, jaksa menjatuhkan tudingan bahwa Siti Aisyah dan Doan secara sengaja membunuh Kim Jong-nam dengan menyemprotkan cairan syaraf VX ke saudara tiri Kim Jong-nam itu.

Kedua perempuan itu telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa mereka mengira aksi yang mereka lakukan adalah bagian dari acara televisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement