Advertisement
Istilah Wisata Religius Tak Boleh Dipakai di Masjid Nabawi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Istilah wisata religius dilarang dipakai untuk menyebut segala kegiatan yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah atau ziarah di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.
Ketentuan itu dikeluarkan Muasasah Haji Asia Tenggara seperti disampaikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, 3 Maret 2019. Dalam surat pemberitahuan yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, KJRI Jeddah meminta Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama untuk mensosialisasikan larangan dari Muasasah.
Surat dari KJRI Jeddah itu dikirim atas nama Kepala Perwakilan RI Staf Teknis Urusan Haji Endang Jumali. Edaran itu juga melampirkan larangan yang dikeluarkan Muasasah Asia Tenggara terkait penggunaan kalimat "wisata religi".
Dalam surat Muasasah yang dilampirkan KJRI Jeddah disebutkan, larangan itu keluar berdasarkan surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Nomor 400601199 tanggal 2/6/1440 Hijriah. Surat itu merujuk pada dekrit Kerajaan Saudi Arabia yang keluar pada tanggal 25/4/2440 Hijriah.
"Agar tidak menggunakan istilah (Wisata Religius) untuk kegiatan apapun yang berkaitan dengan haji dan umrah atau ziarah ke Masjid Nabawi, serta perlunya penekanan kepada perusahaan-perusahaan pariwisata yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan umrah untuk tidak menggunakan istilah tersebut," tulis Ketua Dewan Pengurus Muasasah Asia Tenggara Mutawwif Muhammad Amin Indragiri.
Dalam KBBI, muasasah memiliki arti sebagai badan yang didirikan untuk mengurus orang-orang yang naik haji, sebagai pengganti syekh jemaah haji di Mekah.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

DIY Bakal Bentuk Sekber Penyelenggara Haji-Umroh, Upayakan Direct Flight dari Jogja ke Makkah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
- Kejaksaan Agung Periksa Lagi Nadiem Makarim pada 15 Juli 2025
Advertisement
Advertisement