Advertisement
Dianggap Hina Islam di Medsos, Warga Malaysia Dipenjara 10 Tahun
Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogjam.com, JOGJA - Seorang warga Malaysia dihukum penjara 10 tahun oleh Pengadilan Kuala Lumpur karena dianggap menghina Islam dan Nabi Muhammad di medsos.
Inspektur Jenderal Kepolisian Malaysia Fuzi Harun dalam pernyataan resmi mengatakan pelaku yang tak diungkap identitasnya itu telah mengaku bersalah atas 10 tuntutan penyalahgunaan jaringan komunikasi. Sementara itu, CNN menyebut pelaku adalah seorang pria dengan akun Facebook bernama Ayea Yea.
Advertisement
Setiap pelanggaran atas tuntutan tersebut terancam hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda sampai 50 ribu ringgit. Mohamad Fauzi mengatakan semua tuntutan itu diajukan bersamaan.
Seorang pengguna media sosial lainnya juga telah mengaku bersalah, ia akan menerima vonis dalam sidang yang bakal digelar pada Senin besok (11/3/2019). Sementara itu, dua orang lainnya yang dijerat tuntutan serupa mengaku tak bersalah dan sampai saat ini masih ditahan tanpa jaminan.
Mengutip Reuters, keempat orang ini dituntut atas pelanggaran terhadap hukum anti ketidarukunan rasial, hasutan, dan penyalahgunaan media komunikasi.
"Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan media sosial atau jaringan komunikasi dengan mengunggah atau membagikan segala bentuk provokasi yang dapat berdampak pada isu rasial dan menyebabkan tensi di tengah komunitas Malaysia yag beragam," kata Mohamad Fauzi dikutip dari pernyataan resmi.
Vonis 10 tahun penjara ini disebut sebagai hukuman terberat bagi pelaku penghinaan agama di Malaysia. Putusan ini diambil saat Malaysia tengah menghadapi gejolak tensi agama dan rasial.
Kamis lalu, menteri yang mengurusi ihwal agama, Mujahid Yusof Rawa menyatakan Departemen Urusan Agama telah menyiapkan sebuah unit yang bakal mengawasi tulisan dan komunikasi yang menghina Islam dan Nabi Muhammad.
Dia mengatakan kementerian tidak akan memberi toleransi terhadap segala aktivitas penghinaan terhadap agama dan menyerukan hukuman bagi pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Bantul Siapkan Pengamanan Ketat Jelang Pergantian Tahun
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Tambah 280 Starlink Pulihkan Komunikasi Sumatera
- WNA China Berpotensi Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal
- KSAD Tuding Adanya Sabotase Jembatan Bailey di Lokasi Bencana
- Edukasi Antikorupsi dan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Kantah Kota
- PDIP Kirim 30 Ambulans dan Tim Medis ke Lokasi Banjir
- Artotel Bianti Jogja Hadirkan Semarak Akhir Tahun 2025
- DPRD-Pemda DIY Sepakati 3 Raperda, Pariwisata Kalurahan Diperkuat
Advertisement
Advertisement



