Advertisement
Kyai Kampung di Jogja Tolak Desakan MLB NU
Logo Nahdlatul Ulama (NU)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penolakan terhadap desakan pelaksanaan Muktamar Luar Biasa (MLB) Nahdlatul Ulama (NU) datang dari Jogja. Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan Jogja tetap menyatakan dukungan terhadap kepemimpinan Prof. Said Aqil Siroj selaku Ketua Umum PBNU.
Pengasuh Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan Beny Susanto menjelaskan sebagai bagian dari kyai kampung keluarga besar Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan kultural dan warga nahdliyin menolak desakan MLB NU yang disuarakan Komite Khitah 1926 untuk mengganti struktur kepemimpinan PBNU di bawah KH. Miftahul Akhyar sebagai Rois Aam dan Prof. Said Aqil Siroj selaku Ketua Umum. Menurutnya, tidak ada argumen yang bisa dibenarkan berdasarkan ketentuan AD/ART NU atas desakan MLB NU.
Advertisement
“Justru tindakan dan desakan itulah yang merupakan gerakan liar, liberal di luar tradisi berorganisasi, melawan ketentuan AD/ART NU dan sangat politis. Kepemimpinan keduanya diharapkan selesai pada waktunya tahun 2020, sesuai periode 2015-2020 melalui muhtamar rutin lima tahunan, bukan MLB,” terangnya dalam rilis yang dikirim kepada Harian Jogja, Sabtu (9/3/2019).
Menguatnya desakan MLB NU diawali sejak KH. Ma’ruf Amin, mantan Rois Aam PBNU menerima pencalonan sebagai cawapres pendamping capres petahana Joko Widodo. Desakan MLB NU dihasilkan oleh segelintir tokoh melalui kemasan acara halaqah ulama, pada 14 November 2018, di kediaman KH. Hasib Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Menurut keterangan jubir Komite Khitah 1926, Choirum Anam mengklaim mendapatkan dukungan dari kyai kultural agar PBNU segera melakukan MLB untuk menyelamatkan organisasi karena telah dikuasai kelompok liberal dan politis. Kepemiminan PBNU di bawah KH. Ma’ruf Amin dan Prof. Said Aqil Siroj dianggap melanggar AD/ART.
BACA JUGA
“Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan menegaskan tidak ada pelanggaran AD/ART yang dilakukan PBNU terkait pencalonan cawapres KH. Ma’ruf Amin. Hal pencalonan cawapres bukanlah domain PBNU, melainkan urusan petahana dan partai-partai pengusungnya,” tegas Beny.
Ia menilai tuduhan pelanggaran dengan rangkap jabatan Rois Aam PBNU dan cawapres merupakan hoaks, terbukti pada 22 September 2018, melalui rapat pleno PBNU, KH. Ma’ruf Amin mengundurkan diri dari jabatan Rois Aam dan diangkat penggantinya KH. Miftahul Akhyar yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rois Aam PBNU. “Pelanggaran AD/ART itu baru terjadi jika Kyai Ma’ruf Amin tetap menjabat sebagai Rois Aam bersamaan sebagai cawapres, tetapi hal ini tidak pernah terjadi,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia mendesak aktivis Komite Khitah 1926 jika berkehendak untuk berkhidmad sebagai pimpinan di PBNU, dipersilahkan melalui muhtamar pada Agustus 2020 mendatang. Itupun jika mendapatkan dukungan mayoritas peserta muhtamar dari pengurus cabang (PCNU) dan pengurus wilayah/propinsi PWNU di Indonesia.
“Jika karena soal motif dukungan dalam Pemilu 2019, atau pilpres kemana dukungan warga NU akan berlabuh tidak ada intruksi, tetapi kemana akan berlabuh bisa dilihat berdasarkan berbagai hasil survai. Semoga NU terus utuh, tetap istiqomah mengembangkan Islam Nusantara berdasarkan paham Aswaja An-nahdliyah sehingga menjadi berkah, rahmat bagi keutuhan, kemajuan NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal IKa dan UUD 1945,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPRP Serap Masukan Reformasi Kepolisian lewat Public Hearing di UGM
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Mall Hadirkan Island of Joy dan Diskon Akhir Tahun
- Produktivitas Naik, Nelayan Kulonprogo Terima Alat Modern
- Gemini Belum Gantikan Google Assistant, Ini Jadwal Barunya
- Pertama dalam Sejarah, VW Tutup Pabrik di Jerman
- Kuasai Semua Kategori, DIY Juara Umum Anggar Banyuwangi Open
- Diduga Klitih, Dua Remaja di Bantul Ditangkap Warga
- DPRD Sleman Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Hari Ibu
Advertisement
Advertisement



