Peluncuran Tabloid Obor Rakyat Hari Ini Batal, Uang Akan Dikembalikan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Majalah 'Obor Rakyat Reborn' yang sedianya akan digelar hari ini, Jumat (8/3/2019) dibatalkan. Hal itu ditegaskan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono.
Melalui keterangan tertulisnya, Setiyardi tidak menjelaskan secara detil alasan dibatalkannya peluncuran tabloid yang pernah menggegerkan Pilpres 2014 tersebut. Hanya saja, Setiyardi memastikan dirinya dan seluruh redaksi Tabloid Obor Rakyat dalam keadaan baik dan sehat.
Advertisement
"Acara peluncuran Tabloid Obor Rakyat (Obor Rakyat Reborn), yang sedianya akan dilakukan nanti malam, Jumat 8 Maret 2019, DIBATALKAN," tulis Setiyardi.
Bersamaan dengan itu, Setiyardi juga menyampaikan apresiasi kepada para undangan dan awak media yang sebelumnya telah menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam peluncuran tabloid tersebut.
Setiyardi juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang telah memesan tabloid tersebut.
"Kami memohon maaf tak bisa mengirimkannya. Tabloid yang sudah dicetak, tak kami edarkan. Namun kami pastikan uang yang telah kami terima akan dikembalikan sepenuhnya," ungkapnya.
Sebelumnya, berdasarkan sebuah poster digital yang beredar di media sosial, tabloid edisi 'Obor Rakyat Reborn' tersebut bakal diluncurkan pada hari ini Jumat (8/3/2019) di Gedung Joang 45 Menteng, Jakarta Pusat pukul 19.00 - 22.00 WIB.
Poster digital itu juga disebar oleh Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyadi Budiono, melalui akun Facebook miliknya, Rabu (6/3/2019).
"Assalamualaikum Wr Wb. Meski begitu banyak ‘permintaan’ agar penerbitan dibatalkan... meski begitu banyak ‘proposal’ menarik yang ditawarkan... meski begitu banyak ini dan itu... Insya Allah Jumat malam, 8 Maret 2019, Obor Rakyat Reborn! Kami mengundang Rakyat Indonesia menghadiri acara yang mengusung tema ‘Obor Akal Sehat’. Semoga Allah SWT menjaga kita, dan Indonesia,” tulis Setyadi sebagai keterangan foto poster tersebut.
Dalam poster tersebut, tampak halaman utama tabloid yang bergambarkan karikatur pentolan FPI Rizieq Shihab. Judul headline tabloid itu "Habib Rizieq: Rezim Zalim Harus Tumbang".
Sementara sejumlah blurp pada halaman muka itu bertuliskan: "Eksklusif: Obor Rakyat Bersama Habib Rizieq di Mekah"; "Investigasi: Udang di balik Divestasi Freeport"; dan, "Wawancara Khusus Penyidik KPK Novel Baswedan".
Untuk diketahui, Pemred Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono harus meringkuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta setelah terbukti bersalah lantaran melakukan fitnah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Hal tersebut terungkap dari tulisan yang diunggah Setiyardi ke akun Facebook miliknya pada Kamis (7/3/2019) pagi.
"Assalamualaikum Wr Wb. Saya tak bisa hadir di acara Obor Rakyat Reborn!, hari ini saya kembali masuk LP Cipinang. Pemerintah membatalkan cuti bersyarat saya," tulisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement