Advertisement
Tersangka Hoaks Surat Suara Tujuh Kontainer Tercoblos Diserahkan ke Kejari
Ilustrasi hoaks. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Tersangka kasus tindak pidana hoaks tujuh kontainer kertas suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat beserta barang buktinya.
"Perkembangan penyidikan kasus tersangka BBP dinyatakan lengkap dan pada hari ini, Kamis 28 Februari 2019 dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Advertisement
Adapun barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan, yakni satu flashdisk merek Sandisk berisi rekaman suara durasi 44 detik terkait tujuh kontainer surat suara tercoblos, satu bundel print out akun sosial media, satu flashdisk merek Toshiba berisi rekaman suara terkait tujuh kontainer surat suara tercoblos dan cetakan tangkapan layar media sosial dan satu bundel dokumen terkait tahapan dan proses pencetakan surat suara.
Kemudian satu flashdisk merek Sandisk berisi rekaman suara durasi 44 detik terkait tujuh kontainer surat suara tercoblos, satu lembar print out akun Twitter @andiarief_, selembar print out akun Twitter bagnatara1, selembar print out akun Facebook Ata AT, sebuah flashdisk merk Toshiba berisi rekaman suara terkait 7 kontainer surat suara tercoblos dan sebuah CD berisi rekaman suara terkait tujuh kontainer surat suara tercoblos.
BACA JUGA
Kemudian sebuah ponsel merek Nokia berikut simcard, sebuah ponsel merek Xiaomi, satu KTP atas nama Bagus Bawana dan satu SIM atas nama Bagus Bawana.
Atas perbuatannya, tersangka Bagus akan dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UUU No. 1 /1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU NO.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau dan/atau Pasal 207 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Pemkab Bantul Bakal Lindungi Pekerja Rentan lewat Iuran Jamsostek
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Perbaikan Permanen Jalan Wunut Bantul Ditarget Akhir 2027
- KPK Akui Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari 2026
- Persib Vs Persija: Tiket Habis, Atmosfer Memanas
- Dana Desa 2026 di Bantul Berpotensi Dipangkas
- Konsumsi Rumah Tangga Melemah di Akhir 2025
- Leptospirosis di DIY Capai 453 Kasus, 38 Warga Meninggal
- KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji
Advertisement
Advertisement



