Advertisement
Menteri Desa: Penyelewengan Dana Desa Hanya Kesalahan Administrasi

Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) menilai penyelewengan dana desa oleh kepala desa hanya karena kesalahan administratif. Menteri Desa dan PDT Eko Putro Sandjojo mengklaim tata kelola penggunaan dana desa jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Kasus-kasus itu [penyelewengan dana desa] terjadi karena kesalahan administratif saja, makanya kami adakan pendampingan. Kalau kita lihat tata kelolanya sudah jauh lebih baik dan banyak diakui lembaga dunia,” katanya di sela acara workshop dan seminar tata kelola pemerintahan desa di Palembang, Rabu (27/2/2019).
Advertisement
Eko memaparkan membaiknya tata kelola tersebut tercermin dari angka penyerapan dana desa yang meningkat setiap tahun. Menurut dia, serapan dana desa tercatat sebesar 82% pada tahun 2015 dan saat ini sudah meningkat jadi 99% pada tahun lalu.
Dia menjelaskan realisasi serapan yang tinggi itu penting karena pencairan dana desa dibagi dalam tiga tahap. Tahap berikutnya tidak bisa cair kalau laporan dan hasil audit tahap sebelumnya belum diterima dengan baik oleh inspektorat di kabupaten.
“Kalau bisa mencapai serapan 99% itu kan artinya tata kelola pemerintahan desa untuk dana desa ini sudah baik,” katanya.
Menurut Eko, jika ada kepala desa yang menyelewengkan dana desa, dia harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Setiap penyelewengan dilaporkan ke inspektorat kabupaten setempat.
“Nanti kabupaten yang memproses bisa dilaporkan ke penegak hukum, atau langsung diproses ke penegak hukum,” katanya.
Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumsel, Irjen Pol. Zulkarnain, mengemukakan terdapat enam modus penyelewengan dana desa oleh apparat desa.
Pertama, kata dia, membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar, mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa. Padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain.
“Kedua, ada juga yang meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan,” katanya.
Ketiga, pemungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten. Keempat, penggelembungan atau mark up pembayaran honor perangkat desa dan mark up pembayaran alat tulis kantor.
Kelima, memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak. Keenam, melakukan permainan kongkalikong dalam proyek yang didanai dana desa dan membuat kegiatan proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.
Zulkarnain mengatakan Polda Sumsel sudah mendata penyalahgunaan dana desa di provinsi itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Bagus Adi Prayogo, Korban Meninggal Kapal Tenggelam KKN-PPM UGM Dikenal Sosok Mahasiswa Berprestasi dan Peduli Lingkungan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
Advertisement
Advertisement