Advertisement
Ini Kata Mahfud MD Soal Video Kampanye Hitam Emak-Emak di Karawang
Mahfud MD. - Sntarafoto/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut menanggapi kasus video emak-emak yang melakukan kampanye hitam dan ujaran hoaks terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Menurutnya, tiga perempuan yang sudah ditetapkan Polda Jawa Barat sebagai tersangka itu tidak melanggar undang-undang.
"Jadi begini, tiga 'emak-emak' di Karawang itu tidak melanggar UU Pemilu karena dia bukan caleg, dia bukan paslon, dia bukan tim pemenangan paslon yang manapun tetapi dia melanggar UU yang sifatnya umum bukan pemilu yaitu UU ITE," kata Mahfud di gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Advertisement
Oleh karena itu, kata dia, kasus itu memang bukan urusan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). "Siapa pun bisa melakukan itu dan sudah banyak yang kena orang melakukan seperti itu. Bukan karena pemilu juga, jadi menurut saya sudah benar polisi itu tinggal sekarang pembuktian dan pembelaan dirinya nanti saja lah di pengadilan," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan ketiga orang di dalam kasus video kampanye hitam dan ujaran hoaks terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, menjadi tersangka.
BACA JUGA
"Kaitannya sekarang proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Karawang yang tetap dibantu oleh Polda Jabar dalam hal ini Ditkrimum maupun Ditkrimsus terkait dengan putusan dari Bawaslu tentang dugaan laporan awal," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa (26/2/2019).
Saat ini, ketiganya berinisial ES, IP dan CW tersebut berasal dari Kabupaten Karawang yang sudah ditahan di Polres Karawang sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Trunoyudo hingga saat ini kepolisian sudah mengantongi alat bukti untuk membantu proses penyidikan. "Sekarang kami sudah ada 'device' masing-masing pihak perannya, ada dua orang memberikan suatu kata-kata dalam video tersebut dan mengunggah melalui media sosial," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan SIM Corner, Rabu 29 Oktober 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya Tujuan Bantul dan Gunungkidul
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP, Rabu 29 Oktober 2025
- Pemkab Bantul Tindak Lanjuti Rekomendasi ORI Soal Sampah
- Subsidi Dicabut! Penjualan Mobil Listrik AS Anjlok 60 Persen
- Kiper Inter Milan Josep Martinez Terlibat Kecelakaan Fatal di Italia
- Trump Hapuskan Tarif 20 Persen untuk Kopi Vietnam
Advertisement
Advertisement




