Advertisement

Foto Baliho Dandim Sukoharjo Dukung Prabowo-Gibran Dipastikan Hoax, Ini Penjelasannya

Anshary Madya Sukma
Jum'at, 12 Januari 2024 - 05:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Foto Baliho Dandim Sukoharjo Dukung Prabowo-Gibran Dipastikan Hoax, Ini Penjelasannya Foto baliho dari Dandim 0726 - Sukoharjo soal dukungan kepada pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto/Gibran Rakabuming Raka dipastikan hoax. Tangkapan layar X

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Foto baliho dari Dandim 0726/Sukoharjo soal dukungan kepada pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipastikan hoax.

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison menyampaikan bahwa foto Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi dicatut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Advertisement

"Hasil penelusuran yang kita lakukan, foto Letkol Czi Slamet Riyadi diambil oleh oknum pelaku dari internet kemudian disandingan dengan salah satu Capres dan Cawapres yang dibawahnya diberikan tulisan “Selamat dan Sukses”," ujar Richard kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

BACA JUGA: Belum Ada Pelaporan Kekayaan di DIY, Dana Kampanye Masih Proses Perbaikan

Dia menambahkan bahwa foto baliho tersebut merupakan upaya penggiringan opini agar masyarakat meragukan netralitas TNI pada pesta demokrasi atau Pemilu 2024.

Adapun, Richard juga menjelaskan bahwa isu tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Sukoharjo pada Selasa (9/1/2024).

Kemudian, Ketua Sukoharjo Rochmad Basuki langsung memerintahkan bawahannya untuk menyisir dan mengamankan lokasi baliho tersebut.

"Sengaja diciptakan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan tujuan penggiringan opini agar masyarakat meragukan netralitas TNI dan bisa jadi ada upaya untuk menciptakan instabilitas wilayah dengan memecah belah persatuan dan kesatuan anak bangsa," tambahnya.

Pada hari yang sama, Czi Slamet Riyadi yang didampingi Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit telah memberikan klarifikasi ke Bawaslu. Singkatnya, pihak TNI tidak pernah memerintahkan kepada siapapun untuk membuat memasang baliho tersebut.

Sebagai informasi, aturan netralitas TNI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. TNI juga mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada yang berlaku di lingkungan TNI agar dapat dipahami, dipedomani, dan dilaksanakan oleh seluruh Prajurit TNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disdukcapil Bantul Upayakan Kemudahan Perekaman E-KTP untuk Penyandang Disabilitas

Bantul
| Senin, 29 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement