Advertisement
Kubu Prabowo Kecewa, Ganjar Pranowo Tak Dinyatakan Melanggar UU Pemilu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02 Subianto - Sandiaga Uno kecewa Ganjar Pranowo tak dinyatakan bersalah melanggar UU No.7/2017 tentang Pemilu. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hanya dinyatakan melanggar etika dalam UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal itu dikatakan Anggota Badan Pemenangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Listiani di Semarang Jawa Tengah, Senin (25/2/2019).
Advertisement
"Hari ini kami sampaikan keberatan kepada Bawaslu bahwa ternyata dari hasil pendalaman yang kami lakukan tidak hanya UU Pemerintahan Daerah saja yang dilanggar 35 kepala daerah, tapi juga melanggar UU Pemilu pasal 547," kata Listiani.
Pasal itu berbunyi, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye dapat dipidana. Menurut dia, unsur pelanggaran sesuai pasal 547 UU Pemilu itu sudah terpenuhi, tapi Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah menyatakan tidak ada pelanggaran pidana Pemilu.
"Ternyata pasal ini ternyata tidak pernah dipakai oleh Bawaslu, padahal tindakan ke-35 kepala daerah itu jelas menguntungkan salah satu paslon," ujarnya.
Seharusnya, kata dia, Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah berani menerapkan UU Pemilu pada penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilu terkait deklarasi dukungan 35 kepala daerah se-Jawa Tengah
Menanggapi hal itu, Koordinator Humas dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah, Rofiuddin, mengaku, mereka sudah melaksanakan penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kalau pelapor bilang ada dugaan pelanggaran lain, ya sah-sah saja. Putusan kami sudah final dan hasil rapat pleno memutuskan itu memang pelanggaran pada perundang-undangan dan kami bekerja berdasarkan data serta fakta, tidak melihat latar belakang dukungan," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar menjatuhkan sanksi kepada 35 kepala daerah karena melakukan pelanggaran UU Pemerintahan Daerah saat deklarasi dukungan pasangan capres nomor urut 01.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Memanas! China Tahan Kapal Filipina di Beting Scarborough
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
Advertisement
Advertisement