Advertisement
Kubu Prabowo Kecewa, Ganjar Pranowo Tak Dinyatakan Melanggar UU Pemilu
Capres-cawapres Nomor Urut 02 Prabowo (kiri)-Sandiaga Uno bersiap mengikuti debat pertama Pilpres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019). Debat pertama mengangkat tema Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme. - ANTARA/Sigid Kurniawan.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02 Subianto - Sandiaga Uno kecewa Ganjar Pranowo tak dinyatakan bersalah melanggar UU No.7/2017 tentang Pemilu. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hanya dinyatakan melanggar etika dalam UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal itu dikatakan Anggota Badan Pemenangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Listiani di Semarang Jawa Tengah, Senin (25/2/2019).
Advertisement
"Hari ini kami sampaikan keberatan kepada Bawaslu bahwa ternyata dari hasil pendalaman yang kami lakukan tidak hanya UU Pemerintahan Daerah saja yang dilanggar 35 kepala daerah, tapi juga melanggar UU Pemilu pasal 547," kata Listiani.
Pasal itu berbunyi, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye dapat dipidana. Menurut dia, unsur pelanggaran sesuai pasal 547 UU Pemilu itu sudah terpenuhi, tapi Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah menyatakan tidak ada pelanggaran pidana Pemilu.
"Ternyata pasal ini ternyata tidak pernah dipakai oleh Bawaslu, padahal tindakan ke-35 kepala daerah itu jelas menguntungkan salah satu paslon," ujarnya.
Seharusnya, kata dia, Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah berani menerapkan UU Pemilu pada penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilu terkait deklarasi dukungan 35 kepala daerah se-Jawa Tengah
Menanggapi hal itu, Koordinator Humas dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah, Rofiuddin, mengaku, mereka sudah melaksanakan penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kalau pelapor bilang ada dugaan pelanggaran lain, ya sah-sah saja. Putusan kami sudah final dan hasil rapat pleno memutuskan itu memang pelanggaran pada perundang-undangan dan kami bekerja berdasarkan data serta fakta, tidak melihat latar belakang dukungan," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar menjatuhkan sanksi kepada 35 kepala daerah karena melakukan pelanggaran UU Pemerintahan Daerah saat deklarasi dukungan pasangan capres nomor urut 01.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Cegah Nuthuk Saat Nataru, Dispar Bantul Wajibkan Pajang Harga
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Busana Hitam dan Wajah Datar di Foto Natal Donald Trump
- Pekerja Proyek di Sewon Bantul Tewas Tersengat Listrik
- PO Cahaya Trans Setop Operasional Bus AKAP Usai Kecelakaan Maut
- Jelang Natal, Gegana Polda DIY Sterilisasi 8 Gereja di Kota Jogja
- Natal 2025 Aman, Polisi Sterilisasi Gereja-Gereja Besar di Bantul
- UMP Jateng 2026 Naik 7 Persen Lebih, Tembus Rp2.327.000
- Polda DIY Sterilisasi 40 Gereja di Seluruh DIY
Advertisement
Advertisement



