KORIKA Soroti Kedaulatan Data Indonesia di Tengah Penggunaan AI
KORIKA menilai Indonesia perlu memperkuat kedaulatan data dan talenta agar tidak hanya menjadi pasar dalam perkembangan teknologi AI global.
Ilustrasi rupiah/Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya membongkar praktik penipuan dengan modus menawarkan dan menjual mata uang asing yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial LW dan GRH. Kedua tersangka berhasil menipu para korbannya senilai Rp20 miliar.
"Tersangka dengan bujuk rayu menawarkan dan menjual valas dengan mata uang asing ke para korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).
Argo mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak September hingga Oktober 2018. Total, ada empat orang korban yang melaporkan atas penipuan tersebut.
"Korban masing-masing memberikan uang kepada pelaku, ada yang Rp700 juta, Rp2,3 miliar, Rp3,8 miliar dan sampai ada yang Rp5 miliar. Ternyata saat diperiksa tersangka ini banyak utangnya. Jadi, uang korban ini untuk membayar utang pribadi. Alias gali lubang tutup lubang," ujar Argo.
Sementara itu, Kasubdit II Fismondev Ditteskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Harun mengungkapkan, kedua pelaku merayu korban dengan keuntungan yang besar dari pihak bank. "Modus operandinya berawal cerita korban yang terpikat ada keinginan untuk mentransfer dari rupiah ke valas, selisihnya sangat menarik, lebih tinggi dari di bank," katanya.
Untuk mengelabui para korbannya, tersangka mencetak sendiri nota pembayaran sehingga seolah sudah terkirim dengan menggunakan printer. "Korban merupakan rekan bisnis di luar negeri ya importir. Transaksi yang digunakan itu fiktif. Bukti pembayaran di-print dengan komputer pribadi untuk menipu para korbannya," ujarnya.
Sejumlah barang bukti berupa lembaran aplikasi setoran, transfer, kliring, inkaso ke beberapa rekening bank berhasil diamankan polisi.Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal berlapis. Yakni, 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
KORIKA menilai Indonesia perlu memperkuat kedaulatan data dan talenta agar tidak hanya menjadi pasar dalam perkembangan teknologi AI global.
Jadwal bola malam ini 27-28 Agustus 2026 menghadirkan Chelsea, Barcelona, serta laga kualifikasi Liga Europa dan Conference League.
Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY menggelar Workshop Festival Teater DIY 2026 di Societeit Militaire Taman Budaya Yogyakarta (TBY
Pelatih PSIM Jogja Jean-Paul Van Gastel terkesan usai bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X dan mengaku kagum dengan sejarah Kraton Jogja.
PT. Pegadaian (Persero) kembali mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pelopor industri keuangan berbasis syariah di kancah internasional
iPhone 17 menjadi smartphone terlaris dunia pada Kuartal II 2026 dengan pangsa 6 persen, disusul dua iPhone lain.