Advertisement
Pasutri Menipu Rp20 Miliar Bermodus Jual Mata Uang Asing
Ilustrasi rupiah - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya membongkar praktik penipuan dengan modus menawarkan dan menjual mata uang asing yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial LW dan GRH. Kedua tersangka berhasil menipu para korbannya senilai Rp20 miliar.
"Tersangka dengan bujuk rayu menawarkan dan menjual valas dengan mata uang asing ke para korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).
Advertisement
Argo mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak September hingga Oktober 2018. Total, ada empat orang korban yang melaporkan atas penipuan tersebut.
"Korban masing-masing memberikan uang kepada pelaku, ada yang Rp700 juta, Rp2,3 miliar, Rp3,8 miliar dan sampai ada yang Rp5 miliar. Ternyata saat diperiksa tersangka ini banyak utangnya. Jadi, uang korban ini untuk membayar utang pribadi. Alias gali lubang tutup lubang," ujar Argo.
BACA JUGA
Sementara itu, Kasubdit II Fismondev Ditteskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Harun mengungkapkan, kedua pelaku merayu korban dengan keuntungan yang besar dari pihak bank. "Modus operandinya berawal cerita korban yang terpikat ada keinginan untuk mentransfer dari rupiah ke valas, selisihnya sangat menarik, lebih tinggi dari di bank," katanya.
Untuk mengelabui para korbannya, tersangka mencetak sendiri nota pembayaran sehingga seolah sudah terkirim dengan menggunakan printer. "Korban merupakan rekan bisnis di luar negeri ya importir. Transaksi yang digunakan itu fiktif. Bukti pembayaran di-print dengan komputer pribadi untuk menipu para korbannya," ujarnya.
Sejumlah barang bukti berupa lembaran aplikasi setoran, transfer, kliring, inkaso ke beberapa rekening bank berhasil diamankan polisi.Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal berlapis. Yakni, 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Survei: 68 Persen Warga AS Khawatir Konflik dengan Iran
- Alumni UNS Kumpul Bangun Jejaring dan Kolaborasi Strategis
- Perundingan Iran-AS Buntu, Pakistan Siap Lanjutkan Mediasi
- Hujan Lebat dan Petir Mengintai Sejumlah Wilayah Hari Ini
- Bupati Tulungagung Pakai Surat Pernyataan Mundur untuk Peras Pejabat
Advertisement
Anak SD Sleman Unjuk Karya Langen Carita Bertema Lingkungan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Salah Urutan Bisa Bikin Cedera, Ini Cara Latihan yang Aman
- Pemerintah Buka Peluang untuk Subsidi Motor Listrik Lagi
- Bukan Rudal, Cahaya di Langit Malang Diduga Sampah Antariksa
- Hujan Lebat dan Petir Mengintai Sejumlah Wilayah Hari Ini
- 3 Kebiasaan Pagi yang Bantu Turunkan Tekanan Darah
- DPRD Jogja Gelar Penghormatan Terakhir untuk Adrian Subagyo
- Justin Bieber Dihujat di Coachella 2026, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement








