Advertisement
Anggota FPKS DPR RI Disebut Terima Rp1 Miliar
Ilustrasi rupiah - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Nama Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil disebut dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf. Nasir Djamil disebut pernah dikirimkan uang Rp1 miliar oleh seorang pengusaha.
Hal tersebut diakui Direktur PT Kenpura Alam Nangro, Dedi Mulyadi saat bersaksi untuk terdakwa Irwandi Yusuf, dan dua terdakwa lainnya yakni, Teuku Saiful Bahri, serta Hendri Yuzal. Dedi mengaku telah menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut.
Advertisement
"Dia [Nasir Djamil] anggota DPR RI. Tapi dia tidak tahu apa-apa, yang menawarkan kerjaan si Rizal. Uang diserahkan ke Rizal," ujar Dedi kepada Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).
Menurut Dedi, PT Kenpura Alam Nangro bergerak di bidang jasa konstruksi. Perusahaan Dedi pernah ditawarkan untuk mengerjakan proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Aceh.
Dedi mengaku pekerjaan itu ditawarkan Rizal. Kemudian, Dedi menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Rizal. Kata Dedi, Rizal merupakan asisten Nasir Djamil. "Uangnya diserahkan ke Rizal. Rizal ini orang dekatnya Pak Nasir Djamil," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kadin Gunungkidul Turun Tangan Bantu Bocah Rawat Orang Tua Sakit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aturan WFH Pascalebaran 2026 Berlaku untuk ASN hingga Pegawai Swasta
- Peningkatan Penumpang Terjadi di Terminal Palbapang Bantul
- Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu 21 Maret
- Salat Id Digelar di Masjid Gedhe Kauman hingga Sekitar Alun-Alun
- Bupati Sleman dan Forkopimda Pantau Kesiapan Pospam Mudik Lebaran
- Meriah, Takbir Keliling Tamanan Bantul Libatkan 8 Rombongan
- Takbiran BMI Yudonegaran Angkat Isu Lingkungan,
Advertisement
Advertisement








