Advertisement
Ketum PA 212 Slamet Maarif Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Kampanye di Solo
Slamet Maarif mengacungkan jari telunjuk dan ibu jarinya saat berjalan menuju ruang penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, Kamis (7/2/2019). (Solopos - Kurniawan)
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO -- Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif sitetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2019 oleh Polresta Surakarta. Sebelumnya, Slamet menjalani pemeriksaan pada Kamis (7/2/2019).
Selanjutnya, proses penyidikan akan dilanjutkan di Polda Jawa Tengah dengan pertimbangan faktor keamanan. Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, Senin (11/2/2019), mengatakan surat panggilan telah dikirimkan kepada Slamet Maarif untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (13/2/2019) mendatang.
Advertisement
Slamet akan dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu yakni dengan sengaja melanggar larangan kampanye pemilu. “Penyidik menjalankan tugasnya secara profesional dan kami akan lakukan penanganan secara profesional dan secara transparan,” ujarnya.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, mengatakan proses pemeriksaan akan dilaksanakan di Mapolda Jawa Tengah dengan pertimbangan faktor keamanan. “Hasil gelar perkara beberapa waktu lalu menetapkan Slamet Maarif sebagai tersangka. Penyidik dari Polresta Surakarta namun lokasi penyidikan di Mapolda Jawa Tengah,” ujarnya.
BACA JUGA
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu serta anggota tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lainnya menyatakan Slamet Maarif melanggar aturan pemilu dengan berkampanye saat Tablig Akbar PA 212 di Bundaran Gladak, Jl. Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/1/2019).
Tim Kampanye Daerah (TKD) Solo untuk pasangan capres-cawaspres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin yang melihat ada pelanggaran kampanye itu melapor ke Bawaslu Kota Solo.
Setelah memanggil dan memeriksa saksi-saksi termasuk meminta pendapat saksi ahli, Bawaslu menyatakan ada unsur pelanggaran kampanye dalam Tablig Akbar PA 212 di Kota Solo. Gakummdu lantas meneruskan perkara tersebut ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Nyadran Makam Sewu Wijirejo Bantul Digelar 9 Februari 2026
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Barantin Dampingi Kunker Komisi IV DPR RI
- Dominasi Marco Bezzecchi, Aprilia Tercepat Hari Pertama Tes Pramusim
- Meriyati Hoegeng Tutup Usia di 100 Tahun, Kapolri Sampaikan Duka
- Operasi Keselamatan Progo Sasar Balap Liar-Kendaraan Tak Laik Jalan
- Pengaduan Publik DIY Meningkat, Respons OPD Capai 100 Persen
- HUT ke 3, RSUD Saras Adyatma Bantul Perkuat Layanan Wilayah Selatan
- Operasi Keselamatan Progo 2026 di Bantul, 40 Pelanggar Ditindak
Advertisement
Advertisement



