Indonesia Sapu Korea Selatan 3-0, Lolos Semifinal Asian Games 2026
Indonesia menang 3-0 atas Korea Selatan dan lolos semifinal sepak takraw Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Indonesia akan menghadapi Malaysia.
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Harian Jogja)
Harianjogja.com, DEPOK--Hari Kurniawan, 25, dengan tega membanting putri tirinya FT, 2, di rumah kontrakan di RT01/RW 09 Kelurahan Cimpauen, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat (8/2/201 pukul 17.00 WIB. FT pun meninggal dunia akibat tindakan sadis itu.
Kapolsek Cimanggis Kompol Suyud mengatakan, kejadian itu diketahui ibu korban Eni, 19, usai bekerja sebagai pengamen setelah dikabarkan tetangganya Latifah, 58. Menerima kabar tersebut Eni pun langsung lari ke rumah kontrakan dan mendapatkan putrinya itu sudah tidak bernyawa.
"Awalnya Latifah memberitahukan kepada Ibu Eni yang pada waktu pulang dari mengamen, bahwa anaknya dibanting oleh ayah tirinya Hari Kurniawan. Kemudian Ibu Eni melihat ke kontrakan dan benar anaknya Fitri umur dua tahun tidak bernafas," kata Suyud kepada wartawan, Sabtu (9/2/2019).
Dia menuturkan, dari penuturan saksi mata, bayi FT yang masih berusia dua tahun itu meninggal akibat dibanting oleh ayah tiri. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat
Hasil penyelidikan sementara, polisi menangkap ayah tiri korban Hari Kurniawan yang masih berada dikontrakan tersebut. Sementara jenazah bayi FT dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan visum.
"Pelaku yang saat itu masih berada dikontrakannya langsung dibawa ke Polsek Cimanggis untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Indonesia menang 3-0 atas Korea Selatan dan lolos semifinal sepak takraw Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Indonesia akan menghadapi Malaysia.
Kemdiktisaintek masih menghitung skema kuliah gratis hingga perguruan tinggi. Penerapan serentak atau bertahap belum final.
Harga cabai rawit merah mencapai Rp104.850 per kg berdasarkan PIHPS 24 September 2026. Simak harga pangan pokok lainnya.
Diduga dijaminkan tanpa izin ahli waris, sertifikat tanah warga Karangsari menjadi sengketa hingga Lurah dan dua Direktur BUMDes digugat ke PN Wates.
Nadiem Makarim menjalani sidang putusan banding kasus Chromebook hari ini. Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp809,59 miliar.
FORTANI '26 terbentuk di Sleman dan menyerukan enam tuntutan agraria, dari legalisasi lahan petani hingga perlindungan pangan.