Advertisement
Siapkan Berkasmu, Pendaftaran P3K, Pegawai Setara PNS, Dimulai 8 Februari

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pendaftaran sudah dapat dimulai pada Jumat, 8 Februari 2019.
Pendaftaran P3K akan dilakukan secara terpusat melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id, yang dapat diakses mulai pukul 16.00 WIB.
Karo Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan rekrutmen P3K mendesak dilakukan segera lantaran adanya kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah menjadi prioritas pemerintah.
"Untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Muhammad Ridwan dalam pernyataan pers , Kamis (07/02/2019).
Rekrutmen P3K pada tahap pertama ini THL Penyuluh, Dosen PTN Baru serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan guru termasuk guru Kemenag, Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
"Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar," ujarnya.
Beberapa persyaratan lain untuk rekrutmen P3K tahap I terdiri dari :
a). Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);
b)Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.
c). Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
d). Kemudian masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No.49 Tahun 2018.
Perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Setuju Pembentukan Dirjen Pesantren di Kemenag
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
Advertisement

Angka Tengkes Sleman 4,29 Persen, Paparan Rokok Faktor Risiko Utama
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Konferensi di Jogja: Keadilan Ekologis untuk Semua Makhluk di Bumi
- Sinergi Sleman-DIY Jawab Persoalan Sampah
- CR450, Kereta Tercepat China, Pacu 453 km/jam & Pecahkan Rekor!
- Merajut Semangat Sumpah Pemuda Lewat Pendidikan Khas Kejogjaan
- ROPI Hadir di IFBO 2025 Tawarkan Program Kemitraan Unik, Modal 100%
- TikTok Shop Tokopedia Cetak LIVE Host Profesional
- Realisasi Penyaluran KUR di Jawa Tengah Capai Rp361,36 Triliun
Advertisement
Advertisement