Advertisement
Baru Saja Diberlakukan, Menpora Cabut Aturan Nyanyi Indonesia Raya di Bioskop
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam jumpa pers di Kantor Kementrian Pemuda dan Olagraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2018). - Suara.com/Arief Apriadi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Baru saja diketok, Edaran Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang mewajibkan penonton bioskop untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum film sudah dicabut.
"Sudah dicabut," ujar Sesmenpora Gatot S Dewa Broto kepada Okezone, Jumat (1/2/2019).
Advertisement
Gatot menjelaskan, alasan Menpora mencabut edaran dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah karena resistensi dan kegaduhan yang ditimbulkan.
"Ya atas dasar berbagai pertimbangan. Karena resistensi dan kegaduhannya sangat tinggi," ujarnya.
BACA JUGA
Sebelumnya, pihak pengelola bioskop mendapat imbauan Menpora untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya sebelum menayangkan film. Imbauan itu tertuang dalam Surat Menpora bernomor: 1.30.1/Menpora/I/2019 tentang Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebelum Pemutaran Film yang dirilis 30 Januari.
Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta Tanah Air. Menyanyikan lagu kebangsaan sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah negara, bahkan diwajibkan yang diikuti dengan sanksi yang tidak ringan.
“Masyarakat juga biar terbiasa dengan lagu kebangsaan, toh tidak ada susahnya. Mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menikmati film,” kata Imam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Empat Jemaah Haji Sleman Gagal Berangkat 2026, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update Daftar 15 Nama Korban MD Kecelakaan KA di Bekasi Timur
- Kartini Ride Surakarta: Touring Yamaha Classy Tiga Generasi
- KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, Ini Duduk Perkaranya
- Susi Pudjiastuti Jadi Komut Bank BJB, Ini Susunan Direksi Baru
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
- Kasus Little Aresha, Sultan Tutup Semua Daycare Tak Berizin di DIY
- Perusahaan Diminta Tanggung Uang Saku Magang Nasional 20-30 Persen
Advertisement
Advertisement





