Advertisement

Belum Jadi Perhatian, Pemerintah Tak Punya Aturan Khusus Terkait Rumah Kosong

Mutiara Nabila
Kamis, 31 Januari 2019 - 20:17 WIB
Sunartono
Belum Jadi Perhatian, Pemerintah Tak Punya Aturan Khusus Terkait Rumah Kosong Ilustrasi pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/12/2018). - ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah belum memiliki aturan khusus terkait keberadaan rumah kosong sehingga saat ini tidak menjadi perhatian khusus. Alih-alih dibagikan gratis seperti di Jepang, pemerintah tidak mengusik rumah terbengkelai yang ada di Indonesia.

Pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengatakan bahwa hingga kini, Pemerintah belum punya aturan khusus yang mengatur rumah kosong, karena setiap rumah kosong yang ada sebenarnya punya pemilik.

Advertisement

"Sampai dengan sekarang belum ada aturan yang mengatur keharusan menghuni rumah yang kosong, karena rumahnya milik individu, semua urusan ada di pemilik rumah," katanya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Rabu (30/1/2019).

Nirwono melanjutkan, terkait dengan aturan, bahkan pengurus paling bawah seperti Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) saja tidak bisa berbuat apa-apa. "Ini karena rumah sudah masuk ke ranah peibadi. Pemerintah haknya hanya memungut Pajak Bumi dan Bangunan [PBB] saja," lanjutnya.

Adapun, pemerintah atau pengurus warga hanya berhak mengatur seperti menertibkan rumah jika rumah tersebut dijadikan bukan sebagai rumah tinggal, misalnya dijadikan tempat usaha.

"Misal mau buka usaha kan harus ada izinnya. Selain itu, mengatur paling kalau rumah kosong itu mau diisi penghuni lain, RT atau RW cuma berhak meminta Kartu Tanda Penduduk [KTP] yang mau pakai rumah itu," paparnya.

Rumah kosong umumnya ditemukan di kawasan kompleks. Hal yang menjadi masalah, kata Nirwono, adalah banyak pemilik yang tidak bayar PBB dan iurab warga sehingga terbengkalai dan rusak.

"Selain itu, pemerintah tidak ada langkah tegas untuk menertibkan pemilik rumah yang tidak bayar PBB," imbuhnya.

Rumah yang ditinggalkan kosong umumnya merupakan aset dari investor atau pelaku properti dari lapisan masyarakat menengah atas. Lantaran tidak ada ketegasan soal pembayaran PBB, pemilik rumah umumnya menimbun atau menunggak pembayaran.

Ketika sudah memiliki rumah yang lebih besar dan lebih strategis, orang cenderung akan meninggalkan rumah lamanya. Hal itu bisa menjadi kendala bagi calon pembeli rumah di sekitar rumah kosong itu.

"Orang jadi mikir berulang kalo untuk membangun rumah di sekitar rumah kosong itu, karena dikira pasti ada yang tidak beres," kata Nirwono.

Terkait dengan banyaknya rumah kosong lantaran belum terjual tapi proyek sudab ditinggal pengembang, ke depan diharapkan ada ketegasan dari pemerintah saat memberikan izin terhadap pengembang untuk membangun rumah dan memastikan nanti ada yang menghuni.

"Selanjutnya pemerintah mungkin bisa menahan atau meninjau kembali perizinan pengembangan kawasan perumahan yang dimiliki pengembang tersebut," ungkapnya.

Berbeda dengan Jepang, di Negeri Sakura itu karena harga properti yang melambung, Pemerintah Jepang justru memberikan rumah kosong secara gratis.

Adapun, yang tidak gratis, rumah dijual dengan harga US$4 atau sekitar Rp86.000. Banyaknya jumlah rumah terlantar juga dikarenakan populasi umur lanjut usia yang terus meningkat dan jumlah usia muda produktif, yang menjadi target pasar utama properti, terus menipis.

Kemudian, yang juga jadi pembeda properti kosong di Jepang dan Indonesia adalah terdaftarnya properti kosong dalam database dalam jaringan (online) yang disebut "Akiya Banks".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement