Advertisement
Amien Rais Anggap Ahmad Dhani Dikriminalisasi, Fahri Hamzah Dorong UU ITE Direvisi
Amien Rais. - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional ( PAN ) Amien Rais menilai cuitan Ahmad Dhani di Twitter sebenarnya tidak melanggar hukum karena tidak menimbulkan kerugian ekonomi dan tidak menggangu keamanan nasional. Ia juga menilai vonis pengadilan terhadap Ahmad Dhani adalah suatu hal yang tergesa-gesa.
Ia menyebut ada orang yang berkomentar lebih parah dari Ahmad Dhani tapi tidak diproses hukum. "Yang bicara lebih gawat dari Ahmad Dhani tidak diapa-apakan ya, dan dalam demokrasi ini ekspresi seseorang itu dijamin ya, kecuali karena kata-kata itu kemudian menjadi kerugian nasional dan lain-lain, ekonomi jadi mandek, suasana keamanan jadi goncang," kata Amien Rais di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Advertisement
Vonis 1,5 tahun terhadap Ahmad Dhani disebut Amien sebagai kriminalisasi, pemerintah dianggap terburu-buru dalam memutuskan vonis. "Ahmad Dhani dikriminalisasi, sebaiknya dikaji ulang, jangan grusa-grusu lah, karena juga kan pak Wiranto itu bilang jangan grusa-grusu, ini grusa-grusu lagi," jelas Amien.
Vonis 1,5 tahun penjara Ahmad Dhani dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) siang. Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendorong adanya revisi undang-undang ITEĀ karena dinilai memunculkan standar ganda. UU ITE sendiri telah menjerat Ahmad Dhani hingga divonis penjara karena cuitannya di media sosial Twitter.
Fahri menjelaskan, bahwa UU ITE yang ada saat ini justru menakuti masyarakat bersuara di media sosial. "Ada perasaan kita, kasus-kasus yang sama dan penggunaan secara eksesif UU ITE sesungguhnya telah membuat munculnya standar ganda yang kemudian dirasakan masyarakat yang saya ngeri dari vonisnya," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bus DAMRI Bandara YIA Sabtu 7 Februari, Melayani Jogja-Sleman
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Huawei dan Oppo Siapkan Kamera Selfie Kotak, Saingi Apple
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Jumat 6 Februari 2026, Cek Lokasinya
- Cristiano Ronaldo Bantah Isu Mogok, Tegaskan Tetap Setia di Al Nassr
- Gempa Pacitan Jumat Dini Hari: 7 Warga Bantul Terluka
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Jumat 6 Februari 2026
- Hat-trick di Laga Perdana, Karim Benzema Antar Al Hilal Pesta 6 Gol
- Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Jumat 6 Februari 2026
Advertisement
Advertisement



