Advertisement
Begini Kondisi Ahmad Dhani di Rutan Cipinang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Musisi sekaligus Caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara pada Senin (28/1/2019). Kini Dhani harus ikut berbaur dengan napi lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Momen Ahmad Dhani mendekam di rutan itu diunggah oleh Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dalam akun Instagram pribadinya @dahnil_anzar_simanjuntak.
Advertisement
Dahnil membagikan foto yang memperlihatkan kondisi Ahmad Dhani berada di tengah-tengah napi Rutan Cipinang .
"Saya dan semua anggota BPN berdoa dan yakin Mas AHMADDHANIPRAST kuat dan tegar. Dia pejuang. Dia korban rezim. Terus berdiri tegak dan melawan," tulis Dahnil seraya menggunggah foto itu pada Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani divonis bersalah karena melakukan tindak pidana. Musisi band ternama Dewa 19 tersebut dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun twitternya. Dirinya dilaporkan oleh Jack Lapian.
Jack melaporkan suami Mulan Jameela itu terkait twit Dhani yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ada tiga twit Dhani, salah satunya berbunyi: "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP".
Saat menjatuhi vonis hukuman penjara satu tahun enam bulan, hakim ketua yang memimpin sidang saat itu langsung memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.
"Memvonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mantan Kepala BPJT PUPR Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Tol MBZ
- Ayah Kandung Jual Bayi Rp15 Juta, Hasilnya untuk Beli HP dan Judi Online
- OTT di Kalimantan Selatan, KPK Tangkap 6 Orang, Ada Penyelenggara Negara
- Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang
- Jokowi Minta TNI Kawal Transisi Pemerintahan dan Pilkada Serentak 2024
Advertisement
Tanpa Notaris! Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Israel Targetkan Serangan Udara di Lebanon Selatan
- Gelar OTT di Kalsel, KPK Sita Dua Mobil Dinas
- Penjelasan Istana Terkait Gugatan Rizieq Shihab kepada Jokowi
- Rumah Dinas Anggota DPR RI Dinilai Tak Layak Huni, Sekjen Cek Langsung ke Lokasi
- Diperlakukan Sama, Anggota DPR RI Punya Rumah di Jakarta, Tetap Terima Tunjangan Rumdin
- Viral Video Jokowi Tampak Tidak Menyalami Wapres Keenam Try Sutrisno di HUT TNI, Begini Penjelasan Istana
- Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang
Advertisement
Advertisement