Advertisement
Begini Kondisi Ahmad Dhani di Rutan Cipinang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Musisi sekaligus Caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara pada Senin (28/1/2019). Kini Dhani harus ikut berbaur dengan napi lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Momen Ahmad Dhani mendekam di rutan itu diunggah oleh Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dalam akun Instagram pribadinya @dahnil_anzar_simanjuntak.
Advertisement
Dahnil membagikan foto yang memperlihatkan kondisi Ahmad Dhani berada di tengah-tengah napi Rutan Cipinang .
"Saya dan semua anggota BPN berdoa dan yakin Mas AHMADDHANIPRAST kuat dan tegar. Dia pejuang. Dia korban rezim. Terus berdiri tegak dan melawan," tulis Dahnil seraya menggunggah foto itu pada Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani divonis bersalah karena melakukan tindak pidana. Musisi band ternama Dewa 19 tersebut dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun twitternya. Dirinya dilaporkan oleh Jack Lapian.
Jack melaporkan suami Mulan Jameela itu terkait twit Dhani yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ada tiga twit Dhani, salah satunya berbunyi: "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP".
Saat menjatuhi vonis hukuman penjara satu tahun enam bulan, hakim ketua yang memimpin sidang saat itu langsung memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.
"Memvonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement