LPS Naikkan Bunga Penjaminan, Ini Dampaknya ke Nasabah
LPS menaikkan bunga penjaminan simpanan rupiah hingga 6,25 persen mulai Juli 2026 untuk menjaga stabilitas perbankan.
Ahmad Dhani. /Okezone-Ady
Harianjogja.com, JAKARTA -- Musisi sekaligus Caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara pada Senin (28/1/2019). Kini Dhani harus ikut berbaur dengan napi lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Momen Ahmad Dhani mendekam di rutan itu diunggah oleh Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dalam akun Instagram pribadinya @dahnil_anzar_simanjuntak.
Dahnil membagikan foto yang memperlihatkan kondisi Ahmad Dhani berada di tengah-tengah napi Rutan Cipinang .
"Saya dan semua anggota BPN berdoa dan yakin Mas AHMADDHANIPRAST kuat dan tegar. Dia pejuang. Dia korban rezim. Terus berdiri tegak dan melawan," tulis Dahnil seraya menggunggah foto itu pada Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani divonis bersalah karena melakukan tindak pidana. Musisi band ternama Dewa 19 tersebut dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun twitternya. Dirinya dilaporkan oleh Jack Lapian.
Jack melaporkan suami Mulan Jameela itu terkait twit Dhani yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ada tiga twit Dhani, salah satunya berbunyi: "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP".
Saat menjatuhi vonis hukuman penjara satu tahun enam bulan, hakim ketua yang memimpin sidang saat itu langsung memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.
"Memvonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
LPS menaikkan bunga penjaminan simpanan rupiah hingga 6,25 persen mulai Juli 2026 untuk menjaga stabilitas perbankan.
Sleman mencatat 286 kasus kekerasan pada 2025, termasuk 131 kasus KDRT. Program RBI didorong hingga tingkat kalurahan untuk pencegahan.
Ekuador mengalahkan Jerman 2-1 pada laga terakhir Grup E Piala Dunia 2026. Kemenangan ini menjaga peluang La Seleccion lolos ke babak gugur.
Pantai Gading lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Curacao 2-0. Nicolas Pepe mencetak dua gol kemenangan Les Elephants.
Delapan tim lolos perempat final MLSC 2026 di Kudus. Sejumlah laga rematch panas siap tersaji di babak delapan besar.
Ekuador mencetak gol pertama mereka di Piala Dunia 2026 saat menahan Jerman 1-1. Pantai Gading sementara unggul 1-0 atas Curacao.