Advertisement
Ahmad Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun, KPU: Statusnya Masih Caleg
Ahmad Dhani mengenakan setelan jas dan belangkon dalam sidang ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018). - Ist/Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA--Musisi Ahmad Dhani yang juga salah satu caleg Pemilu 2019 divonis penjara 1,5 tahun karena ujaran kebencian. Atas kasus itu, KPU memastikan status Ahmad Dhani sebagai caleg Pemilu 2019 tidak otomatis gugur.
Anggota KPU Wahyu Setiawan mengatakan selagi putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap maka Ahmad Dhani masih tetap tercatat sebagai caleg dari Partai Gerindra di Dapil 1 Jawa Timur.
Advertisement
"Tergantung kepada Ahmad Dhani, menerima putusan hakim atau mau banding. Kalau banding, maka belum mempunyai kekuatan hukum tetap, statusnya masih caleg,” kata Wahyu, Senin (28/1/2019).
Meski begitu, Wahyu mengatakan kalau surat suara pemilu sudah dicetak dan status hukum Dhani sudah berkekuatan hukum tetap, maka KPU akan menyosialisasikan status musikus itu ke tempat pemungutan suara (TPS).
BACA JUGA
Kalau nanti Ahmad Dhani sudah mempunyai ketetapan hukum mengenai kasusnya tetapi sudah tidak lagi bisa dicoret karena waktu pemilu, maka pemilih pentolan grup Dewa itu akan dimasukkan dalam Partai Gerindra.
"Kami tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS. Apabila ada yang memilih dia, masuk ke suara partai," ungkapannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Pelayanan SIM di Kota Jogja Hari Ini, Selasa 20 Januari 2026
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Kasus K3
- Banjir Jalur Pekalongan, 11 KA dari Pasar Senen dan Gambir Dibatalkan
- Jadwal SIM Keliling Bantul Januari 2026, Ini Lokasinya
- Beasiswa Patriot Kementrans Bidik 1.100 Mahasiswa 7 PTN
- Keluarga Korban ATR 42-500 Jalani Tes DNA, Identifikasi Dipusatkan di
- BMKG Peringatkan Hujan Meluas Senin Ini, Tiga Siklon Pengaruhi Cuaca
- SPT Tahunan via Coretax Merosot Awal 2026, KPP Genjot Sosialisasi
Advertisement
Advertisement



