Advertisement
Ahmad Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun, KPU: Statusnya Masih Caleg
Ahmad Dhani mengenakan setelan jas dan belangkon dalam sidang ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018). - Ist/Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA--Musisi Ahmad Dhani yang juga salah satu caleg Pemilu 2019 divonis penjara 1,5 tahun karena ujaran kebencian. Atas kasus itu, KPU memastikan status Ahmad Dhani sebagai caleg Pemilu 2019 tidak otomatis gugur.
Anggota KPU Wahyu Setiawan mengatakan selagi putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap maka Ahmad Dhani masih tetap tercatat sebagai caleg dari Partai Gerindra di Dapil 1 Jawa Timur.
Advertisement
"Tergantung kepada Ahmad Dhani, menerima putusan hakim atau mau banding. Kalau banding, maka belum mempunyai kekuatan hukum tetap, statusnya masih caleg,” kata Wahyu, Senin (28/1/2019).
Meski begitu, Wahyu mengatakan kalau surat suara pemilu sudah dicetak dan status hukum Dhani sudah berkekuatan hukum tetap, maka KPU akan menyosialisasikan status musikus itu ke tempat pemungutan suara (TPS).
BACA JUGA
Kalau nanti Ahmad Dhani sudah mempunyai ketetapan hukum mengenai kasusnya tetapi sudah tidak lagi bisa dicoret karena waktu pemilu, maka pemilih pentolan grup Dewa itu akan dimasukkan dalam Partai Gerindra.
"Kami tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS. Apabila ada yang memilih dia, masuk ke suara partai," ungkapannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cakupan Imunisasi HPV Anak SD Baru Tercapai di 13 Provinsi
- Aturan Contra Flow CikampekBogor Selama Libur Nataru 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
Advertisement
DPRD DIY Berharap Pemangkasan APBD 2026 Bisa Dibatalkan, Ini Alasannya
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Gol Zaccagni Bawa Lazio Singkirkan Milan di Coppa Italia
- Kedai Keumala Bagikan Makanan Gratis untuk Warga Aceh di Jogja
- Update! Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 5 Desember 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- 90 Siswa Kurang Mampu di Gunungkidul Terima Bantuan
- BUMKal Pandansari Wukirsari Sleman Hadirkan Kandang Ayam Telur Sehat
Advertisement
Advertisement



