Ahmad Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun, KPU: Statusnya Masih Caleg

Newswire
Newswire Selasa, 29 Januari 2019 05:17 WIB
Ahmad Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun, KPU: Statusnya Masih Caleg

Ahmad Dhani mengenakan setelan jas dan belangkon dalam sidang ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018). /Ist-Suara.com

Harianjogja.com, SURABAYA--Musisi Ahmad Dhani yang juga salah satu caleg Pemilu 2019 divonis penjara 1,5 tahun karena ujaran kebencian. Atas kasus itu, KPU memastikan status Ahmad Dhani sebagai caleg Pemilu 2019 tidak otomatis gugur. 

Anggota KPU Wahyu Setiawan mengatakan selagi putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap maka Ahmad Dhani masih tetap tercatat sebagai caleg dari Partai Gerindra di Dapil 1 Jawa Timur.

"Tergantung kepada Ahmad Dhani, menerima putusan hakim atau mau banding. Kalau banding, maka belum mempunyai kekuatan hukum tetap, statusnya masih caleg,” kata Wahyu, Senin (28/1/2019).

Meski begitu, Wahyu mengatakan kalau surat suara pemilu sudah dicetak dan status hukum Dhani sudah berkekuatan hukum tetap, maka KPU akan menyosialisasikan status musikus itu ke tempat pemungutan suara (TPS).

Kalau nanti Ahmad Dhani sudah mempunyai ketetapan hukum mengenai kasusnya tetapi sudah tidak lagi bisa dicoret karena waktu pemilu, maka pemilih pentolan grup Dewa itu akan dimasukkan dalam Partai Gerindra.

"Kami tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS. Apabila ada yang memilih dia, masuk ke suara partai," ungkapannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : suara.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online