Advertisement

Amien Rais Anggap Ahmad Dhani Dikriminalisasi, Fahri Hamzah Dorong UU ITE Direvisi

Newswire
Selasa, 29 Januari 2019 - 20:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Amien Rais Anggap Ahmad Dhani Dikriminalisasi, Fahri Hamzah Dorong UU ITE Direvisi Amien Rais. - Antara/Puspa Perwitasari

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional ( PAN ) Amien Rais menilai cuitan Ahmad Dhani di Twitter sebenarnya tidak melanggar hukum karena tidak menimbulkan kerugian ekonomi dan tidak menggangu keamanan nasional. Ia juga menilai vonis pengadilan terhadap Ahmad Dhani adalah suatu hal yang tergesa-gesa.

Ia menyebut ada orang yang berkomentar lebih parah dari Ahmad Dhani tapi tidak diproses hukum. "Yang bicara lebih gawat dari Ahmad Dhani tidak diapa-apakan ya, dan dalam demokrasi ini ekspresi seseorang itu dijamin ya, kecuali karena kata-kata itu kemudian menjadi kerugian nasional dan lain-lain, ekonomi jadi mandek, suasana keamanan jadi goncang," kata Amien Rais di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Advertisement

Vonis 1,5 tahun terhadap Ahmad Dhani disebut Amien sebagai kriminalisasi, pemerintah dianggap terburu-buru dalam memutuskan vonis. "Ahmad Dhani dikriminalisasi, sebaiknya dikaji ulang, jangan grusa-grusu lah, karena juga kan pak Wiranto itu bilang jangan grusa-grusu, ini grusa-grusu lagi," jelas Amien.

Vonis 1,5 tahun penjara Ahmad Dhani dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) siang. Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendorong adanya revisi undang-undang ITEĀ  karena dinilai memunculkan standar ganda. UU ITE sendiri telah menjerat Ahmad Dhani hingga divonis penjara karena cuitannya di media sosial Twitter.

Fahri menjelaskan, bahwa UU ITE yang ada saat ini justru menakuti masyarakat bersuara di media sosial. "Ada perasaan kita, kasus-kasus yang sama dan penggunaan secara eksesif UU ITE sesungguhnya telah membuat munculnya standar ganda yang kemudian dirasakan masyarakat yang saya ngeri dari vonisnya," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement