Advertisement
Amien Rais Anggap Ahmad Dhani Dikriminalisasi, Fahri Hamzah Dorong UU ITE Direvisi
Amien Rais. - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional ( PAN ) Amien Rais menilai cuitan Ahmad Dhani di Twitter sebenarnya tidak melanggar hukum karena tidak menimbulkan kerugian ekonomi dan tidak menggangu keamanan nasional. Ia juga menilai vonis pengadilan terhadap Ahmad Dhani adalah suatu hal yang tergesa-gesa.
Ia menyebut ada orang yang berkomentar lebih parah dari Ahmad Dhani tapi tidak diproses hukum. "Yang bicara lebih gawat dari Ahmad Dhani tidak diapa-apakan ya, dan dalam demokrasi ini ekspresi seseorang itu dijamin ya, kecuali karena kata-kata itu kemudian menjadi kerugian nasional dan lain-lain, ekonomi jadi mandek, suasana keamanan jadi goncang," kata Amien Rais di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Advertisement
Vonis 1,5 tahun terhadap Ahmad Dhani disebut Amien sebagai kriminalisasi, pemerintah dianggap terburu-buru dalam memutuskan vonis. "Ahmad Dhani dikriminalisasi, sebaiknya dikaji ulang, jangan grusa-grusu lah, karena juga kan pak Wiranto itu bilang jangan grusa-grusu, ini grusa-grusu lagi," jelas Amien.
Vonis 1,5 tahun penjara Ahmad Dhani dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) siang. Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendorong adanya revisi undang-undang ITEĀ karena dinilai memunculkan standar ganda. UU ITE sendiri telah menjerat Ahmad Dhani hingga divonis penjara karena cuitannya di media sosial Twitter.
Fahri menjelaskan, bahwa UU ITE yang ada saat ini justru menakuti masyarakat bersuara di media sosial. "Ada perasaan kita, kasus-kasus yang sama dan penggunaan secara eksesif UU ITE sesungguhnya telah membuat munculnya standar ganda yang kemudian dirasakan masyarakat yang saya ngeri dari vonisnya," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
- Idulfitri Jadi Kesempatan Baik Saling Hargai Perbedaan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nasib Bidding Indonesia di Piala Asia 2031 Tertahan Kebijakan Baru
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 21 Maret
- Cek Lur! Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Maret
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur Sabtu 21 Maret 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Sabtu 21 Maret 2026
- Cek Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 21 Maret, Paling Pagi Pukul 04.20 WIB
- Presiden Prabowo Ajak Rakyat Perkuat Persatuan di Hari Raya Idulfitri
Advertisement
Advertisement





