Advertisement
Kesadaran Gunakan Produk Halal Meningkat
Menteri Agama Lukman Hakim (tengah) berbicara dalam diskusi bertajuk Belajar Rahasia Nikah yang digelar di Kantor Kemenag DIY, Rabu (7/11/2018). - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kesadaran masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam untuk mengonsumsi dan menggunakan produk yang baik dan dijamin kehalalannya semakin meningkat.
"Di era globalisasi perdagangan saat ini, di mana berbagai produk olahan dari luar negeri mudah masuk ke Indonesia, maka adanya jaminan kehalalan produk menjadi sangat penting," ujar, Rabu (16/1/2019).
Advertisement
Terlebih lagi, kata Lukman, Indonesia memiliki konsumen muslim terbesar dunia atau sekitar 87.18% dari 207 juta penduduk yang membutuhkan jaminan keamanan, kenyamanan, perlindungan, dan kepastian hukum mengenai kehalalan suatu produk yang dikonsumsi maupun digunakan dan dimanfaatkan. Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, tantangan yang dihadapi juga semakin besar.
"Dengan kondisi yang demikian, maka apa yang telah diperjuangkan oleh MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) perlu diperkuat oleh negara dalam bentuk regulasi yang secara khusus mengatur tentang ketentuan produk halal," kata dia.
Menurut Menag, hal tersebut menjadi tuntutan yang tidak dapat dielakkan lagi. Pengesahan UU No.33/ 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2014 menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Implementasi Undang Undang Jaminan Produk Halal akan menguatkan peran MUI dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
"Sebagai mitra utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal [BPJPH], MUI memiliki kewenangan dalam bentuk sertifikasi auditor halal, penetapan fatwa kehalalan produk serta akreditasi lembaga pemeriksa halal, " ujar Lukman.
Dia menuturkan LPPOM MUI akan langsung menjadi salah satu lembaga pemeriksa halal yang melaksanakan tugasnya di masa transisi dan sesudah transisi dengan penyesuaian peraturan perundangan.
"Pelaksanaan kewenangan ini akan menciptakan suasana yang saling mendukung dan bersinergi antara MUI, LPPOM MUI dan BPJPH," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
Advertisement
Penumpang Kereta di Jogja Naik, Menhub Minta Layanan Ditingkatkan
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Tanpa Kembang Api, Kapolri Sebut Perayaan Tahun Baru Tertib
- Sleman Diuntungkan Lonjakan Wisata Libur Nataru
- Belgia Desak Israel Buka Akses Bantuan Kemanusiaan
- Malam Tahun Baru 2026, Tak Ada Kasus Pencopetan di Malioboro Jogja
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 1 Januari 2026
- Keributan Warga dan Pengendara Motor Pecah di Piyungan Bantul
Advertisement
Advertisement



