Advertisement
Neneng Kembalikan Lagi Uang Suap Meikarta, Total Rp11 Miliar
Neneng Hassanah Yasin masuk mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). - ANTARA/Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta sekaligus Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin kembali mengembalikan uang dugaan suap. Komisi Pemberantasan Korupsi sampai saat ini telah menerima pengembalian uang suap senilai Rp11 miliar dari Neneng.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jumlah tersebut sebelumnya diterima secara bertahap. Beberapa waktu lalu, Neneng telah mengembalikan uang berjumlah Rp3 miliar, Rp4,9 miliar dan terakhir pada Jumat 4 Januari 2019 senilai Rp2,5 miliar ke KPK.
Advertisement
"Bukti pengembalian ini akan masuk menjadi bagian dari berkas perkara ini. Terakhir dilakukan pengembalian sejumlah Rp2,5 miliar dan 90.000 dolar Singapura pada KPK," kata Febri, Senin (14/1/2019).
Menurut Febri, KPK menghargai pengembalian uang tersebut kendati tidak menghilangkan proses pidana. Di sisi lain, KPK juga mengingatkan agar pihak lain termasuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang pernah menerima aliran uang atau fasilitas jalan-jalan ke Thailand untuk segera mengambalikan uang tersebut ke KPK.
BACA JUGA
"Sikap kooperatif akan lebih dihargai, karena KPK telah memegang daftar nama pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas pembiayaan jalan-jalan ke Thailand tersebut," ujar Febri.
Sementara itu, Neneng Hasanah mengaku ada aliran dana yang diberikan kepada anggota DPRD dari pemerintah kabupaten untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Mereka juga difasilitasi Meikarta untuk jalan-jalan ke Thailand.
Neneng yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sebagai saksi Billy Sindoro mengatakan uang tersebut diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
"Saya juga dilapori oleh Neneng Rahmi bahwa dia sudah fasilitasi anggota DPRD Bekasi untuk jalan-jalan ke Thailand. Biayanya dari Meikarta," ujar Neneng dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, sebagaimana dikutip Antara pada Senin (14/1/2019).
Neneng mengatakan, pemberian uang tersebut untuk membahas revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bahasan itu soal revisi RDTR yakni mengubah kawasan industri menjadi permukiman.
Akan tetapi, Neneng mengaku tidak tahu berapa nominal yang diberikan Neneng Rahmi kepada anggota DPRD Bekasi tersebut. "Untuk jumlahnya saya tidak tahu," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Iran Berduka Setelah Tiga Pejabat Tinggi Tewas dalam Dua Hari
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Kamis 19 Maret 2026
- Warga Kutoarjo Bisa Cek Jadwal Prameks ke Jogja Kamis 19 Maret 2026
- Cek Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Keberangkatan Kamis 19 Maret 2026
- Jadwal KRL Palur Jogja Kamis 19 Maret 2026 Dimulai Pukul 04.55 WIB
- Sleman Siap Sambut Ledakan Wisatawan Lebaran 2026
- KRL Jogja Solo Siapkan 12 Jadwal Keberangkatan pada 19 Maret 2026
Advertisement
Advertisement









