Advertisement
Neneng Kembalikan Lagi Uang Suap Meikarta, Total Rp11 Miliar
Neneng Hassanah Yasin masuk mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). - ANTARA/Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta sekaligus Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin kembali mengembalikan uang dugaan suap. Komisi Pemberantasan Korupsi sampai saat ini telah menerima pengembalian uang suap senilai Rp11 miliar dari Neneng.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jumlah tersebut sebelumnya diterima secara bertahap. Beberapa waktu lalu, Neneng telah mengembalikan uang berjumlah Rp3 miliar, Rp4,9 miliar dan terakhir pada Jumat 4 Januari 2019 senilai Rp2,5 miliar ke KPK.
Advertisement
"Bukti pengembalian ini akan masuk menjadi bagian dari berkas perkara ini. Terakhir dilakukan pengembalian sejumlah Rp2,5 miliar dan 90.000 dolar Singapura pada KPK," kata Febri, Senin (14/1/2019).
Menurut Febri, KPK menghargai pengembalian uang tersebut kendati tidak menghilangkan proses pidana. Di sisi lain, KPK juga mengingatkan agar pihak lain termasuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang pernah menerima aliran uang atau fasilitas jalan-jalan ke Thailand untuk segera mengambalikan uang tersebut ke KPK.
BACA JUGA
"Sikap kooperatif akan lebih dihargai, karena KPK telah memegang daftar nama pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas pembiayaan jalan-jalan ke Thailand tersebut," ujar Febri.
Sementara itu, Neneng Hasanah mengaku ada aliran dana yang diberikan kepada anggota DPRD dari pemerintah kabupaten untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Mereka juga difasilitasi Meikarta untuk jalan-jalan ke Thailand.
Neneng yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sebagai saksi Billy Sindoro mengatakan uang tersebut diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
"Saya juga dilapori oleh Neneng Rahmi bahwa dia sudah fasilitasi anggota DPRD Bekasi untuk jalan-jalan ke Thailand. Biayanya dari Meikarta," ujar Neneng dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, sebagaimana dikutip Antara pada Senin (14/1/2019).
Neneng mengatakan, pemberian uang tersebut untuk membahas revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bahasan itu soal revisi RDTR yakni mengubah kawasan industri menjadi permukiman.
Akan tetapi, Neneng mengaku tidak tahu berapa nominal yang diberikan Neneng Rahmi kepada anggota DPRD Bekasi tersebut. "Untuk jumlahnya saya tidak tahu," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
SIM Keliling Bantul Sabtu 20 Desember 2025, Ini Jadwal Akhir Pekan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
- Menteri Nusron Tekankan Meritokrasi Pengembangan SDM di ATR BPN
- Bupati Harda Sebut Kasus Korupsi Bandwidth Turunkan Skor SPI Sleman
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Jumat 19 Desember
- Cuaca DIY Jumat, BMKG Waspadai Hujan Sejumlah Wilayah
- DIES NATALIS UGM: Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan
- Jadwal SIM Keliling DIY Jumat 19 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




