Advertisement
Eni Maulani Kembalikan Rp500 Juta ke KPK
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2018). - ANTARA/Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Uang sebesar Rp500 juta dikembalikan kepada KPK oleh tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih.
Hari ini Eni Maulani diperiksa sebagai saksi oleh KPK untuk tersangka Idrus Marham, mantan Menteri Sosial Republik Indonesia.
Advertisement
"Eni menyerahkan bukti setoran perbankan ke rekening penampungan KPK senilai Rp500 juta yang kemudian kami masukkan dalam berkas perkara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (3/10/2018).
Hal tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara untuk kebutuhan pemberkasan perkara PLTU Riau-1.
Dengan demikian, sejauh ini telah ada pengembalian total sekitar Rp1,7 miliar yang berasal dari tersangka Eni Maulani Saragih dan salah satu saksi yang masuk dalam kepanitiaan kegiatan di partai Golkar.
"Bagi pihak lain yang pernah menerima aliran dana dari tersangka atau pihak lain yang terkait perkara ini, agar bersikap kooperatif dan mengembalikan uang tersebut ke KPK. Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," tambah Febri.
Selain menyerahkan uang, Eni menyampaikan dirinya berencana mengembalikan uang secara bertahap kepada KPK.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Sementara itu, Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd., telah dijadikan terdakwa dalam kasus ini.
Rencananya Johannes Budisutrisno Kotjo disidang besok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pada 24 September 2018, KPK melalui Jaksa Penuntut Umum melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa kasus PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo, ke pengadilan.
Sebelumnya, berkas dan tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik KPK pada 10 September 2018.
"Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau 1 ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (25/9/2018).
Febri melanjutkan, saat menjadi tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Namun, KPK menyatakan akan mencermati kembali hal tersebut di persidangan terkait dengan keseriusan terdangka.
"Karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," ucap Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
Advertisement
Gerindra DIY Peringati HUT ke-18 dengan Doa dan Bakti Sosial
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Kulonprogo Beri Bantuan Peralatan Sekolah ke Anak Yatim Piatu
- Masjid Jogokariyan Siapkan 370 Lapak Pasar Sore Ramadan
- DP3 Sleman Sediakan Enam Jenis Obat Penyakit Ikan, Gratis
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Kamis 5 Februari 2026
- Polisi Prancis Geledah Kantor X Terkait Dugaan Kejahatan Data
- Pemkab Sleman Siapkan Dana Padukuhan Rp25 Juta Lewat Skema BKK
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 5 Februari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
Advertisement
Advertisement



