Advertisement
Setelah Mengatur Ojek Online, Kemenhub Bakal Atur Ojek Pangkalan

Advertisement
Harianjogja.com JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menggelar rapat perdana dengan Tim 10 yang terdiri dari beberapa perwakilan komunitas ojek berbasis aplikasi yang dibentuk untuk menyampaikan aspirasi dalam pembentukan regulasi terkait ojek berbasis aplikasi.
Dalam rapat perdana ini dibahas mengenai rencana kegiatan yang akan dilakukan selama pembahasan pembentukan regulasi, mulai dari rapat awal hingga sosialisasi setelah Peraturan Menteri Perhubungan (PM) tersebut dinyatakan rampung.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat, Kemenhub, Budi Setiyadi menuturkan pemerintah sudah cukup serius membuat pedoman bisnis bagi pelaki ojek online ini.
Dia sudah berkonsolidasi dengan diskusi pendalaman bersama dengan Tim 10.
Dia mengatakan bahwa Pemerintah masih terbuka terhadap banyaknya masukan untuk penyusunan regulasi baru mengenai perlindungan keselamatan bagi penumpang dan pengemudi sepeda motor berbasis aplikasi.
“Kami sudah membuat draftnya, namun ini tidak mutlak, tidak serta merta dijadikan norma atau bahkan referensi,” ungkapnya, Jumat (11/1/2019).
Budi membuka kemungkinan masuknya pembahasan dan skema ojek pangkalan dalam beleid yang tengah dibahas tersebut.
Dia mengajak kepada para pengemudi ojek online untuk bisa menciptakan suasana yang baik dan kondusif sehingga tidak perlu melakukan unjuk rasa karena pemerintah sudah menjamin bahwa pihaknya sedang menyelesaikan semuanya.
“Saya berterima kasih manakala teman-teman semuanya cukup memahami bahwa pembuatan regulasi memang tidak begitu mudah tapi kalau kita kemudian sepakat semuanya pada satu tujuan yang sama, objektif yang sama, saya kira tidak sulit,” katanya.
Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Hubdar, Kemenhub, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pihaknya telah sepakat untuk membantu merumuskan peraturan terakait sepeda motor berbasis aplikasi karena berkaitan dengan keselamatan dan kesejahteraan.
“Tentunya dua itu [keselamatan dan kesejahteraan] menjadi dasar kenapa kemudian Kementerian Perhubungan berani melakukan diskresi tersebut, satu terkait dengan keselamatan dan kedua terkait dengan kesejahteraan. Kesejahteraan ini luas, di dalamnya ada tarif, ada terkait dengan suspend dan sebagainya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
- Alasan Pasukan TNI Terus Jaga Gedung Parlemen
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
Advertisement
Advertisement