Advertisement
Polisi Malaysia Penjarakan 3 Warga yang Menghina Raja
Twitter. - Wiki
Advertisement
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR- Tiga warga Malaysia ditahan Polisi Diraja Malaysia karena menghina Raja Malaysia terkait peletakan jabatan Sultan Muhammad V sebagai Yang di-Petuan Agong XV.
Kepala PDRM, Irjen Pol Tan Sri Mohamad Fuzi Harun mengemukakan hal itu kepada wartawan di Kuala Lumpur, Rabu, sebagaimana dilansir MalayMail.
Advertisement
Dia mengatakan bahwa mereka yang ditahan untuk penyelidikan tersebut terdiri dari dua lelaki dan seorang wanita berusia antara 26 dan 46 tahun.
"Penahanan semua individu itu dilakukan setelah kami menerima beberapa laporan polisi sehubungan dengan tindakan pemilik akun laman sosial tersebut yang memuat pernyataan berunsur hinaan terhadap Sultan Muhammad V," katanya.
BACA JUGA
Mereka yang ditahan, ujar dia, ialah pemilik dua akun Twitter (@azhamaktar dan @aliaastaman) serta seorang pemilik akun Facebook yang dikenali sebagai Eric Liew.
Mohamad Fuzi mengatakan ketiga orang tersebut diselidiki berdasarkan Bab 4(1) Akta Hasutan 1948 karena menghasut.
Ia mengingatkan masyarakat agar menggunakan laman sosial secara santun dan tidak mengeluarkan pernyataan sembarangan yang bersifat provokatif terkait pengunduran diri Yang di-Pertuan Agong XV hingga mampu menimbulkan perspektif negatif terhadap lembaga diraja.
Sultan Muhammad V meletakan jabatan sebagai Yang di-Pertuan Agong XV Ahad lalu.
Sultan Muhammad V dilantik sebagai Yang di-Pertuan Agong XV pada 24 April 2017 setelah mengangkat sumpah pada 13 Desember 2016.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PAD Pariwisata Bantul 2025 Gagal Target, Turun Rp4 Miliar
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Catat 1.556 Gempa Guncang Aceh Sepanjang 2025
- Pengguna Transportasi Nataru Tembus 16 Juta Orang
- Kecelakaan Lalu Lintas Gunungkidul Meningkat di 2025
- Jadi Otak Kasus Pemerasan, Anggota Polres Wonogiri Dipecat
- Prabowo: Bantuan Bencana Harus Lewat Mekanisme Resmi
- FORTUNE Indonesia 40 Under 40: Apresiasi Pemimpin Muda Berpengaruh
- Kulonprogo Terapkan Larangan Kantong Plastik Mulai 2026
Advertisement
Advertisement



