Pilot Kurir Ekstasi Diduga Terbang ke Indonesia dalam Pengaruh Narkoba

Newswire
Newswire Jum'at, 31 Juli 2026 15:07 WIB
Pilot Kurir Ekstasi Diduga Terbang ke Indonesia dalam Pengaruh Narkoba

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait ungkap kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional di Bandara Soetta, Tangerang, Banten pada Jumat (31/7/2026). (ANTARA/Azmi Samsul M)\r\n

Harianjogja.com, TANGERANG—Pilot asal Malaysia berinisial MS, 39, yang ditangkap dalam kasus penyelundupan narkotika diduga menerbangkan pesawat menuju Indonesia dalam kondisi berada di bawah pengaruh narkoba. Dugaan tersebut menguat setelah hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi MDMA, ekstasi, metamfetamin, dan kokain.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan pilot tersebut menerbangkan pesawat dengan nomor penerbangan MH727 pada rute Kuala Lumpur–Indonesia yang mengangkut sedikitnya 170 penumpang.

"Jadi pilot ini positif MDMA, ekstasi, metamfetamin, dan kokain di dalam tes urine-nya. Berarti kemungkinan pada saat menerbangkan ke Indonesia posisinya memakai," jelas Hengky di Tangerang, Jumat (31/7/2026).

Menurut Hengky, petugas juga menemukan barang bukti di dalam koper bagasi yang diduga merupakan narkotika untuk digunakan sendiri oleh tersangka. Dugaan itu diperkuat setelah Dokkes Polri melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan.

"Kami juga menemukan dalam koper bagasi ada barang bukti, kami sangkakan bahwa ini adalah pemakaian buat dia. Buat pribadi, dan ternyata setelah dilakukan tes urine oleh Dokkes Polri ternyata positif," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, MS diketahui telah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika. Aksi pertama dilakukan dengan membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Selanjutnya, ia membawa sabu-sabu seberat 7 kilogram untuk tujuan Jakarta. Pada aksi ketiga, tersangka menyelundupkan ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta hingga akhirnya terungkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta.

"Ternyata selain dari 14 bungkus ini, dia pun membawa 4 gram metampetamin. Kalau tadi ekstasi, ini metampetamin, sabu di tempat barang pribadinya," katanya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh barang haram tersebut disimpan di dalam koper bagasi milik tersangka. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan fasilitas jalur kru (claim tag crew) saat proses check-in di Bandara Soetta sehingga melewati jalur yang berbeda dengan penumpang umum.

"Di dalam koper besar tersebut, total ada sebanyak 14 bungkus ekstasi yang berisi total 70.144 butir disembunyikan di bawah tumpukan pakaian," ucapnya.

Selain mengungkap modus penyelundupan, Bea dan Cukai juga mendalami aktor utama yang diduga mengendalikan aksi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta.

"Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan itu dia di upah 50.000 ringgit. Itu berdasarkan pemeriksaan se

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online