BPPTKG Tegaskan Pendakian Gunung Merapi Belum Aman Dilakukan
BPPTKG belum merekomendasikan pembukaan pendakian Gunung Merapi karena ancaman awan panas, erupsi, dan lontaran material masih tinggi.
Ketua Umum PSI Grace Natalie./Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Sejumlah kader PSI termasuk ketua umumnya dilaporkan ke polisi.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dan sejumlah anggotanya ke Bareskrim Polri terkait pernyataan dalam pemberian "Kebohongan Award" kepada Prabowo Subianto, Sandiaga Salahuddin Uno dan Andi Arief.
Sejumlah pengurus DPP PSI yang dipolisikan adalah Raja Juli Antoni, Tsamara Amany, dan Dara Adinda Kesuma Nasution. Pasalnya, mereka dinilai telah melakukan penyebaran fitnah, ujaran kebencian, dan provokasi lewat penghargaan “Kebohongan Award”.
"Pengurus PSI seolah-olah memberikan award, namun tujuan sebenarnya diduga adalah penghinaan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Sandiaga Uno beserta tim suksesnya Bapak Andi Arief," kata Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko saat melapor ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Menurutnya, pernyataan terkait penghargaan itu syarat dengan fitnah, provokasi dan ujaran kebencian yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya para pendukung Prabowo dan Sandiaga.
"Oleh karenanya, saya selaku pelapor yang juga adalah pendukung Bapak Prabowo dan Sandiaga, turut terkena dampak dan menjadi korban, sebagaimana yang diduga dilakukan para pengurus PSI tersebut," ujar dia.
Hendarsam meminta kepolisian menangkap pelaku dan dalang yang ada di balik pemberitaan penghargaan ini.
"Hal mana bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelakunya, dan juga untuk membantu program pemerintah dalam menghentikan penyebaran ujaran kebencian [hate speech] yang menyesatkan dan semakin meresahkan bagi masyarakat yang membaca media online," tutur Hendarsam.
Laporan diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0023/I/2019/BARESKRIM, tertanggal 6 Januari 2019. Dalam hal, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana kejahatan tentang konflik Suku, Agama, RAS, dan antar golongan (SARA) yang tidak diketahui Pasal 156 KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
BPPTKG belum merekomendasikan pembukaan pendakian Gunung Merapi karena ancaman awan panas, erupsi, dan lontaran material masih tinggi.
Rupiah ditutup melemah ke Rp17.890 per dolar AS pada Kamis. Tekanan berkurang dibanding pembukaan di tengah sentimen BI dan konflik AS-Iran.
FYP TikTok terus menampilkan konten yang sama? Berikut cara menghapus riwayat tontonan dan mereset algoritma TikTok agar rekomendasi lebih relevan.
Fajar Alfian/Fikri lolos ke perempat final China Open 2026 usai kalahkan wakil Jepang. Sementara Rehan/Gloria tersingkir. Simak hasil lengkapnya.
MANTRA EXPO 2 by Qhomemart resmi dibuka hari ini di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Formula 1 memasuki seri Hungaria 2026. Andrea Kimi Antonelli masih memimpin klasemen, sementara Hamilton dan Russell terus memburu poin.