Advertisement
Dianggap Menghina Kubu Prabowo, Grace Natalie dan Sejumlah Petinggi PSI Dipolisikan
Ketua Umum PSI Grace Natalie. - Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sejumlah kader PSI termasuk ketua umumnya dilaporkan ke polisi.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dan sejumlah anggotanya ke Bareskrim Polri terkait pernyataan dalam pemberian "Kebohongan Award" kepada Prabowo Subianto, Sandiaga Salahuddin Uno dan Andi Arief.
Advertisement
Sejumlah pengurus DPP PSI yang dipolisikan adalah Raja Juli Antoni, Tsamara Amany, dan Dara Adinda Kesuma Nasution. Pasalnya, mereka dinilai telah melakukan penyebaran fitnah, ujaran kebencian, dan provokasi lewat penghargaan “Kebohongan Award”.
"Pengurus PSI seolah-olah memberikan award, namun tujuan sebenarnya diduga adalah penghinaan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Sandiaga Uno beserta tim suksesnya Bapak Andi Arief," kata Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko saat melapor ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).
BACA JUGA
Menurutnya, pernyataan terkait penghargaan itu syarat dengan fitnah, provokasi dan ujaran kebencian yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya para pendukung Prabowo dan Sandiaga.
"Oleh karenanya, saya selaku pelapor yang juga adalah pendukung Bapak Prabowo dan Sandiaga, turut terkena dampak dan menjadi korban, sebagaimana yang diduga dilakukan para pengurus PSI tersebut," ujar dia.
Hendarsam meminta kepolisian menangkap pelaku dan dalang yang ada di balik pemberitaan penghargaan ini.
"Hal mana bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelakunya, dan juga untuk membantu program pemerintah dalam menghentikan penyebaran ujaran kebencian [hate speech] yang menyesatkan dan semakin meresahkan bagi masyarakat yang membaca media online," tutur Hendarsam.
Laporan diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0023/I/2019/BARESKRIM, tertanggal 6 Januari 2019. Dalam hal, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana kejahatan tentang konflik Suku, Agama, RAS, dan antar golongan (SARA) yang tidak diketahui Pasal 156 KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Rabu 19 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Bantul Hari Ini Rabu 19 November 2025
- Jadwal KA Prameks Terbaru Hari Ini Rabu 19 November 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo, Rabu 19 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Hari Ini, Rabu 19 November 2025
- Bupati Bantul Tanggapi Usulan Ganti Nama Jembatan Pandansimo
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, 19 November 2025
Advertisement
Advertisement





