Advertisement
Dianggap Menghina Kubu Prabowo, Grace Natalie dan Sejumlah Petinggi PSI Dipolisikan
Ketua Umum PSI Grace Natalie. - Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sejumlah kader PSI termasuk ketua umumnya dilaporkan ke polisi.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dan sejumlah anggotanya ke Bareskrim Polri terkait pernyataan dalam pemberian "Kebohongan Award" kepada Prabowo Subianto, Sandiaga Salahuddin Uno dan Andi Arief.
Advertisement
Sejumlah pengurus DPP PSI yang dipolisikan adalah Raja Juli Antoni, Tsamara Amany, dan Dara Adinda Kesuma Nasution. Pasalnya, mereka dinilai telah melakukan penyebaran fitnah, ujaran kebencian, dan provokasi lewat penghargaan “Kebohongan Award”.
"Pengurus PSI seolah-olah memberikan award, namun tujuan sebenarnya diduga adalah penghinaan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Sandiaga Uno beserta tim suksesnya Bapak Andi Arief," kata Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko saat melapor ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).
BACA JUGA
Menurutnya, pernyataan terkait penghargaan itu syarat dengan fitnah, provokasi dan ujaran kebencian yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya para pendukung Prabowo dan Sandiaga.
"Oleh karenanya, saya selaku pelapor yang juga adalah pendukung Bapak Prabowo dan Sandiaga, turut terkena dampak dan menjadi korban, sebagaimana yang diduga dilakukan para pengurus PSI tersebut," ujar dia.
Hendarsam meminta kepolisian menangkap pelaku dan dalang yang ada di balik pemberitaan penghargaan ini.
"Hal mana bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelakunya, dan juga untuk membantu program pemerintah dalam menghentikan penyebaran ujaran kebencian [hate speech] yang menyesatkan dan semakin meresahkan bagi masyarakat yang membaca media online," tutur Hendarsam.
Laporan diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0023/I/2019/BARESKRIM, tertanggal 6 Januari 2019. Dalam hal, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana kejahatan tentang konflik Suku, Agama, RAS, dan antar golongan (SARA) yang tidak diketahui Pasal 156 KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Warga Karangwaru Jogja Terapkan Biowash untuk Kelola Sampah Organik
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Ekspor DIY Terkoreksi, Industri Pengolahan Masih Dominan
- Link Nonton Duel Persita vs Borneo FC, Berharap Dukungan Penonton
- Kasus Kuota Haji: Yaqut dan Gus Alex Resmi Tersangka
- Sabu Diselipkan di Kerah Sweater, Digagalkan Petugas Rutan Temanggung
- RI Bersiap Terapkan Nuklir untuk Listrik, Perpres Sudah di Presiden
- BPBD Kaji Tanah Ambles Girikarto Gunungkidul Pakai Geo Listrik
- Narasena Co-Living Resmi Diluncurkan
Advertisement
Advertisement



