Advertisement
Pelaku Pengrusakan Makam di Magelang Pernah Dirawat di RSJ

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Kepolisian Resor Magelang Kota masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku melakukan aksi pengrusakan makam yang dilakukan Firman Kurniawan, 24, warga Kampung Karangkidul, Kelurahan Rejowinangun Selatan Magelang Selatan Kota Magelang.
Pelaku sudah ditangkap, Jumat (4/1/2019). Kepala Kepolisian Resor Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengungkapkan pihaknya telah melakukan penggeledahan rumah pelaku dan meminta keterangan dari ibu pelaku yang berprofesi pedagang pasar.
Advertisement
Hasilnya diketahui pelaku merupakan lulusan Madrasah Aliyah dan pernah bekerja sebagai security disalah satu lembaga keuangan di Kota Magelang. Berdasar informasi dari tetangganya bahwa pelaku pernah rawat jalan di RSJ dr Soerojo Magelang,” jelas Kristanto, dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Sabtu (5/1/2019).
Adapun dari keterangan tetangga dan keluarga, pelaku ternyata pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr Soerojo. Hal ini diperkuat data saat aparat mencocokkan dengan data di rumah sakit tersebut.
Dari data yang ada, menurut Kristanto, pelaku memang benar pernah rawat jalan karena mengalami depresi pada April 2017 lalu. Selanjutnya, pelaku harus menjalani pengobatan alternatif selama satu bulan di wilayah Kalibawang Kulonprogo.
“Namun pelaku tidak kerasan selama satu bulan, kemudian kembali di Kota Magelang," jelasnya.
Dari segi kehidupan keluarga, pelaku berasal dari keluarga yang cukup berada, namun orang tuanya berpisah. Ayah pelaku meninggal dunia. Pelaku selama ini tinggal dengan ibu, dan dua kakaknya.
Dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa, menurut Kapolres, juga terlihat dari saat melakukan aksinya, pelaku berjalan kaki ke lokasi.
Meskipun demikian, Kristanto memastikan, pelaku akan tetap dijerat pasal 406 KUHP dan atau pasal 179 KUHP dengan ancaman masing-masing dua tahun delapan bulan dan pada pasal 179 ancaman hukuman satu tahun empat bulan.
Ia menambahkan, proses hukum akan tetap berjalan meski pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaaan. "Masalah batal atau gugurnya, itu kewenangan kejaksaan. Pelaku akan kami lakukan observasi melibatkan RSJ dr Soerojo untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- KPK Nilai RUU KUHP Berpotensi Mengurangi Fungsi Pemberantasan korupsi
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
Advertisement
Advertisement