Advertisement
Pelaku Pengrusakan Makam di Magelang Pernah Dirawat di RSJ

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Kepolisian Resor Magelang Kota masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku melakukan aksi pengrusakan makam yang dilakukan Firman Kurniawan, 24, warga Kampung Karangkidul, Kelurahan Rejowinangun Selatan Magelang Selatan Kota Magelang.
Pelaku sudah ditangkap, Jumat (4/1/2019). Kepala Kepolisian Resor Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengungkapkan pihaknya telah melakukan penggeledahan rumah pelaku dan meminta keterangan dari ibu pelaku yang berprofesi pedagang pasar.
Advertisement
Hasilnya diketahui pelaku merupakan lulusan Madrasah Aliyah dan pernah bekerja sebagai security disalah satu lembaga keuangan di Kota Magelang. Berdasar informasi dari tetangganya bahwa pelaku pernah rawat jalan di RSJ dr Soerojo Magelang,” jelas Kristanto, dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Sabtu (5/1/2019).
Adapun dari keterangan tetangga dan keluarga, pelaku ternyata pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr Soerojo. Hal ini diperkuat data saat aparat mencocokkan dengan data di rumah sakit tersebut.
Dari data yang ada, menurut Kristanto, pelaku memang benar pernah rawat jalan karena mengalami depresi pada April 2017 lalu. Selanjutnya, pelaku harus menjalani pengobatan alternatif selama satu bulan di wilayah Kalibawang Kulonprogo.
“Namun pelaku tidak kerasan selama satu bulan, kemudian kembali di Kota Magelang," jelasnya.
Dari segi kehidupan keluarga, pelaku berasal dari keluarga yang cukup berada, namun orang tuanya berpisah. Ayah pelaku meninggal dunia. Pelaku selama ini tinggal dengan ibu, dan dua kakaknya.
Dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa, menurut Kapolres, juga terlihat dari saat melakukan aksinya, pelaku berjalan kaki ke lokasi.
Meskipun demikian, Kristanto memastikan, pelaku akan tetap dijerat pasal 406 KUHP dan atau pasal 179 KUHP dengan ancaman masing-masing dua tahun delapan bulan dan pada pasal 179 ancaman hukuman satu tahun empat bulan.
Ia menambahkan, proses hukum akan tetap berjalan meski pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaaan. "Masalah batal atau gugurnya, itu kewenangan kejaksaan. Pelaku akan kami lakukan observasi melibatkan RSJ dr Soerojo untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement