Advertisement
Pelaku Pengrusakan Makam di Magelang Pernah Dirawat di RSJ

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Kepolisian Resor Magelang Kota masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku melakukan aksi pengrusakan makam yang dilakukan Firman Kurniawan, 24, warga Kampung Karangkidul, Kelurahan Rejowinangun Selatan Magelang Selatan Kota Magelang.
Pelaku sudah ditangkap, Jumat (4/1/2019). Kepala Kepolisian Resor Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengungkapkan pihaknya telah melakukan penggeledahan rumah pelaku dan meminta keterangan dari ibu pelaku yang berprofesi pedagang pasar.
Advertisement
Hasilnya diketahui pelaku merupakan lulusan Madrasah Aliyah dan pernah bekerja sebagai security disalah satu lembaga keuangan di Kota Magelang. Berdasar informasi dari tetangganya bahwa pelaku pernah rawat jalan di RSJ dr Soerojo Magelang,” jelas Kristanto, dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Sabtu (5/1/2019).
Adapun dari keterangan tetangga dan keluarga, pelaku ternyata pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr Soerojo. Hal ini diperkuat data saat aparat mencocokkan dengan data di rumah sakit tersebut.
Dari data yang ada, menurut Kristanto, pelaku memang benar pernah rawat jalan karena mengalami depresi pada April 2017 lalu. Selanjutnya, pelaku harus menjalani pengobatan alternatif selama satu bulan di wilayah Kalibawang Kulonprogo.
“Namun pelaku tidak kerasan selama satu bulan, kemudian kembali di Kota Magelang," jelasnya.
Dari segi kehidupan keluarga, pelaku berasal dari keluarga yang cukup berada, namun orang tuanya berpisah. Ayah pelaku meninggal dunia. Pelaku selama ini tinggal dengan ibu, dan dua kakaknya.
Dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa, menurut Kapolres, juga terlihat dari saat melakukan aksinya, pelaku berjalan kaki ke lokasi.
Meskipun demikian, Kristanto memastikan, pelaku akan tetap dijerat pasal 406 KUHP dan atau pasal 179 KUHP dengan ancaman masing-masing dua tahun delapan bulan dan pada pasal 179 ancaman hukuman satu tahun empat bulan.
Ia menambahkan, proses hukum akan tetap berjalan meski pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaaan. "Masalah batal atau gugurnya, itu kewenangan kejaksaan. Pelaku akan kami lakukan observasi melibatkan RSJ dr Soerojo untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement