Advertisement
2 Tersangka Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Dipulangkan, Ini Alasannya
Sabtu, 05 Januari 2019 - 17:17 WIB
Nina Atmasari
Gedung Bareskrim Polri - Bisnis.com/Dika Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Dua tersangka penyebar berita bohong atau hoaks ihwal 7 kontainer berisi surat suara tercoblos akhirnya dipulangkan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kedua tersangka itu adalah HY asal Bogor dan LS asal Balikpapan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Syahar Diantono menilai keduanya dipulangkan ke kediaman masing-masing setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam oleh tim penyidik.
Keduanya diperiksa untuk dikonfirmasi alasannya menerima dan menyebarkan rekaman suara tentang 7 kontainer isi surat suara tercoblos melalui media sosial.
"Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap kedua tersangka itu sudah dilakukan. Keduanya kini sudah dipulangkan ke kediamannya masing-masing," tuturnya, Sabtu (5/1/2019).
Menurut Syahar, alasan tim penyidik tidak melakukan upaya penahanan terhadap kedua tersangka tersebut karena masih belum diperlukan dan kedua tersangka itu juga bukan pembuat rekaman hoaks.
Syahar memastikan Polri akan terus memburu pelaku sebenarnya yang membuat rekaman suara hoaks itu. Dia mengatakan Polri akan professional menangani perkara tersebut.
"Saat ini kami masih memburu pelaku yang membuat rekaman itu. Tunggu saja ya," katanya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: Hati Saya Sangat Hancur
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Minggu 8 Maret 2026, Cek Waktunya
Jogja
| Minggu, 08 Maret 2026, 01:17 WIB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Imsak DIY 7 Maret 2026 Pukul 04.18, Magrib 17.59 WIB
- Jalur Clongop Gedangsari Ditutup, Penanganan Permanen Tunggu Kajian
- Pemkab Sleman Terbitkan SE Borong Bareng Produk UMKM Jelang Lebaran
- Penjualan Tiket KA Lebaran Daop 6 Jogja Tembus 272 Ribu
- FAM Hormati Putusan CAS, Bayar Denda Rp7,6 Miliar
- Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Tuntutan JPU Digelar pada 13 Maret
- Catat! Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Ada Layanan Saturday Night
Advertisement
Advertisement








