Advertisement
2 Tersangka Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Dipulangkan, Ini Alasannya
Sabtu, 05 Januari 2019 - 17:17 WIB
Nina Atmasari
Gedung Bareskrim Polri - Bisnis.com/Dika Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Dua tersangka penyebar berita bohong atau hoaks ihwal 7 kontainer berisi surat suara tercoblos akhirnya dipulangkan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kedua tersangka itu adalah HY asal Bogor dan LS asal Balikpapan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Syahar Diantono menilai keduanya dipulangkan ke kediaman masing-masing setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam oleh tim penyidik.
Keduanya diperiksa untuk dikonfirmasi alasannya menerima dan menyebarkan rekaman suara tentang 7 kontainer isi surat suara tercoblos melalui media sosial.
"Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap kedua tersangka itu sudah dilakukan. Keduanya kini sudah dipulangkan ke kediamannya masing-masing," tuturnya, Sabtu (5/1/2019).
Menurut Syahar, alasan tim penyidik tidak melakukan upaya penahanan terhadap kedua tersangka tersebut karena masih belum diperlukan dan kedua tersangka itu juga bukan pembuat rekaman hoaks.
Syahar memastikan Polri akan terus memburu pelaku sebenarnya yang membuat rekaman suara hoaks itu. Dia mengatakan Polri akan professional menangani perkara tersebut.
"Saat ini kami masih memburu pelaku yang membuat rekaman itu. Tunggu saja ya," katanya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Sego Berkat Gunungkidul Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Gunungkidul
| Rabu, 11 Februari 2026, 14:47 WIB
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Wisata
| Senin, 09 Februari 2026, 19:27 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Belum Pastikan Pagu Dana Desa 2026, Tunggu Mekanisme Penyaluran
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Draco Malfoy Jadi Ikon Imlek 2026 di China
- Petani Sewon Bantul Kendalikan Hama Padi Pakai Drone
- Diskon Transportasi Lebaran 2026 Capai Rp911 Miliar
- Usulan Wartawan Udin Jadi Pahlawan Pers Menguat
- Lima Properti di Malioboro Bentuk Emergency Response Team
Advertisement
Advertisement



