Advertisement
2 Tersangka Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Dipulangkan, Ini Alasannya
Sabtu, 05 Januari 2019 - 17:17 WIB
Nina Atmasari
Gedung Bareskrim Polri - Bisnis.com/Dika Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Dua tersangka penyebar berita bohong atau hoaks ihwal 7 kontainer berisi surat suara tercoblos akhirnya dipulangkan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kedua tersangka itu adalah HY asal Bogor dan LS asal Balikpapan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Syahar Diantono menilai keduanya dipulangkan ke kediaman masing-masing setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam oleh tim penyidik.
Keduanya diperiksa untuk dikonfirmasi alasannya menerima dan menyebarkan rekaman suara tentang 7 kontainer isi surat suara tercoblos melalui media sosial.
"Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap kedua tersangka itu sudah dilakukan. Keduanya kini sudah dipulangkan ke kediamannya masing-masing," tuturnya, Sabtu (5/1/2019).
Menurut Syahar, alasan tim penyidik tidak melakukan upaya penahanan terhadap kedua tersangka tersebut karena masih belum diperlukan dan kedua tersangka itu juga bukan pembuat rekaman hoaks.
Syahar memastikan Polri akan terus memburu pelaku sebenarnya yang membuat rekaman suara hoaks itu. Dia mengatakan Polri akan professional menangani perkara tersebut.
"Saat ini kami masih memburu pelaku yang membuat rekaman itu. Tunggu saja ya," katanya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Wisata
| Sabtu, 17 Januari 2026, 14:07 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Jogja Gelar Vaksinasi Hewan Sepanjang 2026
- Jadwal Bus DAMRI JogjaBandara YIA Sabtu 17 Januari
- Ini Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Sabtu 17 Januari
- Man City Sepakat Datangkan Marc Guehi dari Palace
- Warga Dusun Nibung Tolak Penetapan Kawasan Transmigrasi
- KA Bandara YIA Layani Jadwal Reguler Sabtu 17 Januari
- Cuaca DIY Sabtu 17 Januari: Jogja Hujan Lebat, Sleman Petir
Advertisement
Advertisement




