Advertisement
Pengacara : Habib Bahar Tak Pernah Ajukan Penangguhan Penahanan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Keluarga penceramah Habib Bahar bin Smith disebut-sebut sebagai pihak yang mengajukan penangguhan penahanan terhadap pentolan FPI tersebut ke polisi.
Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Ali bin Smith telah resmi ditahan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) seusai menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Belakangan, kuasa hukum lantas mengajukan surat penangguhan penahanan bagi Habib Bahar.
Advertisement
Kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar menegaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut bukan atas permintaan pribadi kliennya, melainkan atas usulan dari pihak keluarga. Hal itu disampaikannya sekaligus membantah pemberitaan yang seolah-olah penangguhan penahanan diajukan atas inisiatif Habib Bahar. Azis meyakini jika kliennya akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum yang membelit pendiri Ponpes Tajul Alawiyyin itu.
"Yang mengajukan itu pengacara. Saya yang ajukan sebagai tugas pengacara dan atas usulan keluarga. Jadi, bukan permohonan dari Habib Bahar sendiri," ucap Azis saat berbincang dengan Okezone-jaringan Harianjogja.com di Jakarta, Senin (31/12/2018).
Menurut Azis, penangguhan penahanan diusulkan pihak keluarga Habib Bahar lantaran alasan kesehatan. "Surat sakit itu benar saya lampirkan. Itu dari keluarganya," tegas Azis.
Ia menambahkan, pihak keluarga sebenarnya sangat berharap jika penahanan terhadap penceramah asal Manado itu dapat ditangguhkan secepatnya.
"Habib Bahar tidak pernah minta ke kami dan tidak pernah memohon untuk dapat penangguhan. Habib Bahar siap dipenjara sebagai konsekuensi melawan rezim. Jadi, memang konsekuensi melawan dan kritis terhadap rezim," pungkasnya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditahan polisi karena diduga menganiaya dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (17) yang mengaku-ngaku sebagai dirinya saat berada di Bali. Kedua anak itu diduga dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018 lalu. Habib Bahar pun dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jepang Pertimbangkan Hentikan Beri bantuan Biaya Hidup kepada Mahasiswa Asing Jenjang Doktoral
- Dua SD di Gunungpati Kota Semarang Dibobol Maling Saat Libur Sekolah
- Penyebab Juliana Marins Meninggal Dunia Akibat Benturan Benda Tumpul Saat Jatuh di Gunung Rinjani
- Tentara Israel Diperintahkan Tembaki Warga Palestina yang Mengakses Bantuan Pangan
- Korupsi Dana Hibah Jawa Timur, KPK Menyita Rumah Senilai Rp1,3 Miliar
Advertisement

Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Bantul Lakukan Pengawasan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Mulai Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Mesin EDC di Bank Pemerintah
- Gara-gara Utang Rp12.000, Satu Keluarga Terlibat Keributan hingga Terjadi Aksi Penganiayaan, Begini Ceritanya
- KPK Periksa Pihak Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut
- Menhub Dudy Sebut 6 Ribu Korban Jiwa Kecelakaan Akibat Pelanggaran Truk ODOL
- Pemerintah Kucurkan Rp940 Miliar untuk Diskon Transportasi Umum Saat Liburan Sekolah
- Prediksi BMKG Hari Ini Jumat 27 Juni 2025: Mayoritas Wilayah Indonesia Cerah Berawan
- Menhub Dudy Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Terkait Truk ODOL, Penindakan Terus Berlanjut
Advertisement
Advertisement