Advertisement
Pengacara : Habib Bahar Tak Pernah Ajukan Penangguhan Penahanan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Keluarga penceramah Habib Bahar bin Smith disebut-sebut sebagai pihak yang mengajukan penangguhan penahanan terhadap pentolan FPI tersebut ke polisi.
Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Ali bin Smith telah resmi ditahan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) seusai menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Belakangan, kuasa hukum lantas mengajukan surat penangguhan penahanan bagi Habib Bahar.
Advertisement
Kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar menegaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut bukan atas permintaan pribadi kliennya, melainkan atas usulan dari pihak keluarga. Hal itu disampaikannya sekaligus membantah pemberitaan yang seolah-olah penangguhan penahanan diajukan atas inisiatif Habib Bahar. Azis meyakini jika kliennya akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum yang membelit pendiri Ponpes Tajul Alawiyyin itu.
"Yang mengajukan itu pengacara. Saya yang ajukan sebagai tugas pengacara dan atas usulan keluarga. Jadi, bukan permohonan dari Habib Bahar sendiri," ucap Azis saat berbincang dengan Okezone-jaringan Harianjogja.com di Jakarta, Senin (31/12/2018).
Menurut Azis, penangguhan penahanan diusulkan pihak keluarga Habib Bahar lantaran alasan kesehatan. "Surat sakit itu benar saya lampirkan. Itu dari keluarganya," tegas Azis.
Ia menambahkan, pihak keluarga sebenarnya sangat berharap jika penahanan terhadap penceramah asal Manado itu dapat ditangguhkan secepatnya.
"Habib Bahar tidak pernah minta ke kami dan tidak pernah memohon untuk dapat penangguhan. Habib Bahar siap dipenjara sebagai konsekuensi melawan rezim. Jadi, memang konsekuensi melawan dan kritis terhadap rezim," pungkasnya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditahan polisi karena diduga menganiaya dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (17) yang mengaku-ngaku sebagai dirinya saat berada di Bali. Kedua anak itu diduga dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018 lalu. Habib Bahar pun dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
Terus Jajaki Sejumlah Parpol jelang Pilkada 2024, Heroe Poerwadi Sebut Kantongi Nama Wakil
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
- Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
- Jokowi Siapkan Rancangan Kerja untuk Prabowo, Begini Detailnya
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
Advertisement
Advertisement