Advertisement
KPU Akhirnya Coret Nama Oesman Sapta Odang dari DCT Pemilu 2019
Presiden Jokowi (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta, disaksikan Ketua Dewan Pembina Wiranto, seusai membuka Rapimnas Partai Hanura, di Hotel The Stones, Kuta, Bali, Jumat (4/8). - Setneg
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Polemik masuk atau tidaknya Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2019 akhirnya terjawab. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mencoret nama OSO.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pencoretan nama Ketua DPD RI itu lantaran melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.
Advertisement
"Otomatis tidak ada perubahan SK, OSO tetap tidak masuk DCT," kata Ilham kepada wartawan, Sabtu (22/12/2018).
Selain sebagai ketua DPD, OSO saat ini juga menjabat sebagai wakil ketua MPR selain ketua umum Partai Hanura.
BACA JUGA
Dalam PKPU itu diatur caleg DPD tidak boleh berasal dari partai politik. Dengan demikian calon harus keluar dari partai politik jika ingin melanjutkan pencalonannya di Pemilu 2019.
Ilham menjelaskan Ketua DPD tersebut bersikukuh tidak mau mundur dari Hanura. Padahal KPU sudah memberi kelonggaran hingga Jumat (21/12/2018) malam pukul 23.59 WIB untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan Partai Hanura.
"Sampai tadi malam tidak ada dari pihak OSO yang menyerahkan surat pengunduran diri beliau," ujar Ilham.
Sebelumnya, KPU menyurati OSO untuk mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura jika masih mau melanjutkan sebagai calon DPD. Surat tersebut dikirimkan pada 8 Desember 2018.
Surat tersebut adalah tindak lanjut dari tiga putusan lembaga pengadilan terkait pencalegan OSO, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kelompok massa yang menyebut diri mereka kader Partai Hanura Kamis lalu menggelar aksi demo ke KPU untuk mendesak komisi itu memasukkan nama OSO dalam DCT. Dalam orasinya kader Hanura itu menyebutkan KPU telah melangar putusan PTUN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Arsenal vs Chelsea: Rekor Tak Terkalahkan The Blues Diuji di Emirates
- Iran Nilai Pembunuhan Khamenei Langgar Piagam PBB
- Korlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Berbasis Teknologi
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
- Merapi Masih Siaga, APG dan Guguran Lava Terjadi Sepekan Terakhir
- Protes Kematian Khamenei Berujung Rusuh, 9 Orang Tewas di Karachi
- Hujan Lebat Picu Longsor di Kamal Sukoharjo, Enam Titik Terdampak
Advertisement
Advertisement








