Advertisement
KPU Akhirnya Coret Nama Oesman Sapta Odang dari DCT Pemilu 2019
Presiden Jokowi (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta, disaksikan Ketua Dewan Pembina Wiranto, seusai membuka Rapimnas Partai Hanura, di Hotel The Stones, Kuta, Bali, Jumat (4/8). - Setneg
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Polemik masuk atau tidaknya Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2019 akhirnya terjawab. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mencoret nama OSO.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pencoretan nama Ketua DPD RI itu lantaran melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.
Advertisement
"Otomatis tidak ada perubahan SK, OSO tetap tidak masuk DCT," kata Ilham kepada wartawan, Sabtu (22/12/2018).
Selain sebagai ketua DPD, OSO saat ini juga menjabat sebagai wakil ketua MPR selain ketua umum Partai Hanura.
BACA JUGA
Dalam PKPU itu diatur caleg DPD tidak boleh berasal dari partai politik. Dengan demikian calon harus keluar dari partai politik jika ingin melanjutkan pencalonannya di Pemilu 2019.
Ilham menjelaskan Ketua DPD tersebut bersikukuh tidak mau mundur dari Hanura. Padahal KPU sudah memberi kelonggaran hingga Jumat (21/12/2018) malam pukul 23.59 WIB untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan Partai Hanura.
"Sampai tadi malam tidak ada dari pihak OSO yang menyerahkan surat pengunduran diri beliau," ujar Ilham.
Sebelumnya, KPU menyurati OSO untuk mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura jika masih mau melanjutkan sebagai calon DPD. Surat tersebut dikirimkan pada 8 Desember 2018.
Surat tersebut adalah tindak lanjut dari tiga putusan lembaga pengadilan terkait pencalegan OSO, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kelompok massa yang menyebut diri mereka kader Partai Hanura Kamis lalu menggelar aksi demo ke KPU untuk mendesak komisi itu memasukkan nama OSO dalam DCT. Dalam orasinya kader Hanura itu menyebutkan KPU telah melangar putusan PTUN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat ATR Jogja-Makassar Hilang, Ini Kronologinya
- Pesawat ATR Indonesia Air Transport Hilang Kontak, Angkut 11 Orang
- Kalurahan Banyuraden Sleman Raih Penghargaan Desa Nasional 2025
- Pengungsi Banjir Pidie Jaya Menanti Kepastian Hunian Layak
- Bos Mossad ke AS, Konsultasi Soal Iran dan Potensi Serangan
Advertisement
Kesaksian Warga Soal Mahasiswa Tewas Ditusuk Rekan Sendiri di Bantul
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Kelurahan Gedongkiwo Jogja Optimalkan Transporter untuk Kelola Sampah
- Terpuruk di Klasemen Super, Semen Padang FC Lakukan Evaluasi Total
- OKI Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Pejabat Israel
- Virus Varicella-Zoster Bisa Aktif Kembali, Ancaman di Usia Dewasa
- BNPB: Banjir dan Longsor Dominasi Bencana Sepekan Terakhir
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
- BPD DIY Serahkan Ambulans Baru untuk RSUD Prambanan
Advertisement
Advertisement




