Advertisement

Begini Kronologi OTT Dana Hibah Kemenpora oleh KPK

Newswire
Kamis, 20 Desember 2018 - 10:37 WIB
Nina Atmasari
Begini Kronologi OTT Dana Hibah Kemenpora oleh KPK Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12 - 2018) malam. (Antara/Galih Pradipta)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Menjelang akhir tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) penyalahgunaan bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018. Lembaga antirasuah itu menjelaskan kronologi kasus tersebut.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni diduga sebagai pemberi, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

Advertisement

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, KPK melakukan tangkap tangan pada Selasa (18/12/2018) di Jakarta dan mengamankan total 12 orang," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam.

Sebanyak 12 orang yang diamankan itu yakni Mulyana, Adhi Purnomo, Eko Triyanto, Ending Fuad Hamidy, Jhonny E Awuy, tiga orang pegawai Kemenpora, tiga orang pegawai KONI, dan seorang sopir. Saut menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, pada Selasa (18/12/2018) tim KPK mendatangi kantor Kemenpora di Jakarta.

"Sekitar pukul 19.10 WIB, tim mengamankan ET, Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan AP, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora di ruang kerjanya," kata Saut.

Selanjutnya, pada pukul 19.15 WIB, tim kemudian mengamankan tiga orang pegawai lainnya di kantornya di Kemenpora.

Pada pukul 19.40 WIB, tim kemudian bergerak ke rumah makan di daerah Roxy untuk mengamankan Ending Fuad Hamidy dan sopirnya.

Pukul 23.00 WIB, tim mengamankan JEA, Bendahara Umum KONI dan seorang pegawai KONI lainnya di kediaman masing masing.

"Pada Rabu (19/12/2018) sekitar pukul 00.15 WIB, N yang merupakan staf Keuangan KONI mendatangi gedung KPK," kata Saut.

Kemudian, pukul 09.15 WIB, tim mengamankan E di kantor KONI dan pukul 10.20 WIB, S yang merupakan mantan staf Badan Pengeluaran Pembantu (BPP) di Kemenpora mendatangi gedung KPK Jakarta.

Dari lokasi-lokasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan kartu ATM (saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bungkusan plastik di kantor KONI sekitar Rp7 miliar.

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. "MUL diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," ungkap Saut.

Diduga sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian lainnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima uang sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merek Samsung Galaxy Note 9.

"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar," kata Saut.

Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

"Pengajuan dan penyaluran dana hibah itu diduga hanya akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sebesar Rp3,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 03:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement