Advertisement
Bantah Lakukan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Anggap Cuitannya Wajar
Ahmad Dhani. - ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (10/12/2018).
Mereka menegaskan cuitannya tentang pendukung penista agama di media sosial bukan bentuk ujaran kebencian. Dalam nota pembelaan tim kuasa hukum Dhani, dijelaskan bahwa tindakan tersebut hanya bagian dari kebebasan berpendapat.
Advertisement
"Cuitan 6 Maret dianggap sebagai kebebasan berpendapat," bunyi keterangan dalam nota pembelaan Ahmad Dhani.
Menurut versi tim kuasa hukum Dhani, pernyataan mereka diperkuat keterangan saksi ahli dalam sidang. Ahli bahasa, dalam hal ini menyatakan cuitan pentolan Dewa 19 di media sosial masih dalam batas wajar.
BACA JUGA
"Berdasarkan ahli bahasa, isi dari cuitan merupakan suatu sifat dan sikap yang wajar dalam kewarasan berpikir," demikian disampaikan tim kuasa hukum Ahmad Dhani dalam nota pembelaan.
Mengacu pada keterangan ahli, tim kuasa hukum Ahmad Dhani pun meminta Majelis Hakim membebaskan klien mereka dari tuntutan. Mengingat sebelumnya, Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana atas Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko.
Sidang pembacaan nota pembelaan Ahmad Dhani sendiri masih akan berlanjut pekan depan. Suami Mulan Jameela merasa pembelaan pribadinya masih butuh perbaikan sehingga dia menyatakan berkas belum siap dibacakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP DIY Petakan Titik Rawan Natal dan Tahun Baru
- Trans Jogja Operasikan 15 Jalur, Pembayaran Nontunai
- Top Ten News Harianjogja.com Minggu 21 Desember 2025
- Persib vs Bhayangkara FC: Adu Kuat di GBLA
- Tren AI Dorong Harga Tablet Xiaomi dan Honor Melonjak
- DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Ziarah Bung Karno ke Blitar
- Anak Muda China Viral Pelihara Jamur dari Teh Kemasan
Advertisement
Advertisement




