Advertisement
Sebut Presiden Jokowi Banci, Polisi Periksa Habib Bahar Senin Ini
Habib Bahar bin Smith - Wikipedia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Buntut ucapan soal Presiden Jokowi banci, penceramah Habib Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pekan depan.
Pengkhotbah sekaligus tokoh FPI Habib Bahar Bin Smith akan diperiksa oleh kepolisian terkait ceramahnya yang diduga menghina Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
Advertisement
Pemeriksaan terhadap Habib Bahar akan dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri pada Senin (3/12/2018) awal pekan depan.
Karo Pembas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith sebagai saksi sudah dikirim pada Jumat (30/11/2018).
BACA JUGA
"Tim gabungan Bareskrim dan ditkrimum Polda Sumsel yang melaksanakan sidik kasus ujar kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar dikarenakan Locus dan tempusnya di Palembang pada bulan Januari 2017," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/12/2018).
"Habib Smith akan dipanggil sebagai saksi pada hari Senin, 3 Desember 2018," tambahnya.
Ia menjelaskan, penyidik akan meminta penjelasan Bahar bin Smith terkait ceramahnya yang diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Dan atau Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: Hati Saya Sangat Hancur
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Minggu 8 Maret 2026, Cek Waktunya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Clongop Gedangsari Ditutup, Penanganan Permanen Tunggu Kajian
- Pemkab Sleman Terbitkan SE Borong Bareng Produk UMKM Jelang Lebaran
- Penjualan Tiket KA Lebaran Daop 6 Jogja Tembus 272 Ribu
- FAM Hormati Putusan CAS, Bayar Denda Rp7,6 Miliar
- Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Tuntutan JPU Digelar pada 13 Maret
- Catat! Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Ada Layanan Saturday Night
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 7 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








