Advertisement
Eni Saragih Diduga Gunakan Uang Suap Rp5,6 Miliar untuk Biayai Suaminya di Pilkada Temanggung
Eni Saragih di PN Tipikor Jakarta, Kamis (29/11/2018). - Okezone/Arie Dwi Satrio
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Seluruh aliran uang gratifikasi yang diterima terdakwa Eni Maulani Saragih sebesar Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu diduga digunakan untuk kepentingan suaminya, Al Khadziq, dalam perhelatan Pilkada Temanggung 2018. Hal itu diungkapkan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seluruh uang hasil penerimaan atau gratifikasi tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk membiayai kegiatan Pilkada di Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa yaitu M Al Khadziq," kata Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Advertisement
Al Khadziq resmi dilantik menjadi Bupati Temanggung pada 24 September 2018. Dia terpilih bersama wakilnya, Heru Ibnu Wibowo di Pilkada Temanggung. Pasangan tersebut didukung oleh Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra.
Selain demi kepentingan Al Khadziq di Pilkada Temanggung, Eni juga menggunakan sebagian uang gratifikasinya untuk kebutuhan pribadinya. "Serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa," terang Jaksa.
BACA JUGA
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Adapun, rincian penerimaan Eni tersebut berasal dari Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso senilai Rp250 juta. Uang sebesar Rp250 juta tersebut diberikan Prihadi dengan tujuan agar Eni bisa memfasilitasi PT Smelting dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup.
Prihadi meminta bantuan Eni untuk bertemu Kementerian Lingkungan Hidup agar PT Smelting dapat melakukan impor limbah bahan berbahaya beracun (B3) yaitu limbah tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.
Permohonan tersebut ditindaklanjuti Eni dengan mempertemukan Prihadi ke Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (Dirjen PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati. Setelah adanya pertemuan itu, Prihadi kemudian mentransfer uang Rp250 juta kepada orang kepercayaan Eni.
Penerimaan gratifikasi Eni yang kedua berasal dari Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja sejumlah Rp100 juta dan SGD40 ribu. Uang yang diberikan Herwin kepada Eni tersebut satu perkara dengan Prihadi, yaitu terkait pengurusan impor limbah bahan berbahaya beracun (B3) yakni limbah tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.
Penerimaan ketiga Eni berasal dari Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut diduga untuk mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi tiga di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Terakhir, Eni menerima uang dari Presiden Direktur (Presdir) PT ISARGAS, Iswan Ibrahim senilai Rp250 juta. Eni meminta uang kepada Iswan untuk keperluan suaminya maju di Pilkada Temanggung. Iswan kemudian memberikan kepada Eni sebesar Rp250 juta.
Atas perbuatannya, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Polres Bantul Tak Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Isu Longsor Tekan Kunjungan Desa Wisata Menoreh Saat Nataru
- Buruh Sleman Nilai UMK 2026 Tak Layak, Tuntut KHL Rp4,6 Juta
- Arema FC Lepas Brandon Scheunemann di Bursa Transfer Paruh Musim
- Persija vs Bhayangkara: Ujian Strategi Tanpa Mauricio Souza
- Gus Yahya: Persoalan Internal PBNU Sudah Selesai
- Rusia Tegaskan Dukungan Penuh ke China soal Taiwan
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Jogja Senin 29 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



