Rp9,05 Miliar Uang Judi Online Masuk Kas Negara dari Surabaya

Newswire
Newswire Selasa, 28 Juli 2026 17:57 WIB
Rp9,05 Miliar Uang Judi Online Masuk Kas Negara dari Surabaya

Foto ilustrasi judi online - Freepik

Harianjogja.com, SURABAYA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyetorkan uang hasil rampasan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online senilai Rp9,05 miliar ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penyetoran dilakukan setelah perkara atas nama Jaka Purnama berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengatakan barang bukti berupa uang sebesar Rp9,05 miliar disetorkan ke kas negara sesuai amar putusan pengadilan. Selain itu, eksekusi terhadap terpidana Jaka Purnama juga telah dilaksanakan dan yang bersangkutan kini menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.

"Perkara atas nama Jaka Purnama telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti berupa uang sebesar Rp9,05 miliar kami setorkan ke kas negara sesuai amar putusan pengadilan," ujar Tri Anggoro Mukti di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

Penyetoran tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 22 Juni 2026 yang memerintahkan barang bukti dirampas untuk negara.

Tri menjelaskan uang yang disetorkan merupakan sisa saldo rekening milik dua perusahaan yang diduga digunakan sebagai sarana penampungan dana hasil perjudian daring, yakni CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta.

Menurut dia, kedua perusahaan tersebut dibentuk oleh terpidana untuk mengelola aliran dana dari aktivitas situs judi online 188Bet.

"Hasil penyidikan menunjukkan uang yang dirampas merupakan sisa saldo rekening kedua perusahaan tersebut yang telah disita dan diputus dirampas untuk negara," katanya.

Dalam penyelidikan perkara ini, aparat penegak hukum juga menemukan adanya aliran dana hasil perjudian ke sejumlah rekening di luar negeri, antara lain di Malaysia dan Filipina, dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp29 miliar.

Selain itu, penyidik menduga sebagian dana digunakan untuk membeli sejumlah aset, di antaranya beberapa unit apartemen di Batam serta ratusan lembar kulit ular dan kulit biawak. Namun, aset-aset tersebut masih dalam tahap pengembangan sehingga belum dilakukan penyitaan.

Kejari Surabaya memastikan proses penelusuran aset dan jaringan pengelola judi online tersebut masih terus berlangsung.

Tri mengatakan dana Rp9,05 miliar yang disetorkan ke kas negara berasal dari saldo ratusan rekening penampungan yang telah disita penyidik. Nominal masing-masing rekening bervariasi mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Ia menambahkan, pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke luar negeri.

Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik sebelumnya juga telah melimpahkan dua tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Keduanya diproses sebagai pelaku perjudian online, sedangkan perkara TPPU baru menjerat satu terpidana karena penelusuran aset dan jaringan masih berlangsung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online