Jelang Madura United vs PSIM, Jaja Ingin Balas Kekalahan Musim Lalu
Madura United bertekad mengakhiri rekor buruk melawan PSIM saat bertemu pada pekan ketiga BRI Super League 2026/27.
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA – Sejumlah pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) termasuk hakim ditangkap KPK. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik, mempertanyakan pembinaan hakim oleh Mahkamah Agung (MA).
"Saya mempertanyakan pembinaan oleh MA. Gaji hakim sudah naik, tunjangan panitera sudah naik, tapi jual-beli perkara masih berulang kali terjadi," ujar Erma saat dihubungi Okezone, Kamis (29/11/2018).
Politikus Partai Demokrat itu menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Sebagai mitra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan MA, Erma meminta Badan Pengawas (Bawas) MA menindaklanjuti dengan serius kasus tersebut.
"Selain itu, saya minta organisasi profesi advokat untuk memberikan perhatian penuh pada kasus ini," imbuh dia.
Kasus dugaan suap yang kembali melibatkan hakim di PN Jaksel merupakan puncak gunung es yang memperlihatkan dengan nyata praktik jual-beli perkara masih marak dalam lingkup peradilan di Indonesia.
"Tugas kita untuk memerangi ini bersama," tegas Erma.
Sekadar informasi, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kelima tersangka tersebut ialah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Iswahyudi Widodo (IW) selaku ketua majelis hakim, hakim anggota Irwan, serta Muhammad Ramadhan (MR) selaku panitera pengganti PN Jakarta Timur. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sebagai pemberi suap, KPK menetapkan seorang Advokat Arif Fitrawan (AF) dan pihak swasta, Martin P Silitonga (MPS), yang juga merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Iswahyudi, Irwan, dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Madura United bertekad mengakhiri rekor buruk melawan PSIM saat bertemu pada pekan ketiga BRI Super League 2026/27.
AC Milan kalah 0-2 dari Benfica di matchday pertama Liga Europa 2026-2027. Gol Lukebakio dan Kaminski bawa Benfica puncaki klasemen.
Susunan pebalap MotoGP 2027 semakin lengkap setelah Senna Agius bergabung dengan KTM Tech3. Cek daftar sementara dan dua kursi Honda yang masih kosong.
AS mengusulkan Ban Artificial Superintelligence Act yang melarang pengembangan AI superinteligensi dan mengancam pelanggar dengan penjara hingga 20 tahun.
Timnas Voli Putri Indonesia menghadapi Nepal di Asian Games 2026, Kamis 17 September. Simak jadwal dan siaran langsung TVRI pukul 17.20 WIB.
Prakiraan Cuaca Jogja Kamis 17 September 2026, Suhu Capai 33 Derajat