Minum Teh Hijau Setelah Makan Malam, Bantu Turunkan Kolesterol
Teh hijau usai makan malam bantu turunkan kolesterol LDL. Kaya katekin dan antioksidan, tapi bukan solusi instan.
Rafael Alun Trisambodo, tahanan KPK. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.
JAKSA KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JAKSA KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Wawan mengatakan gratifikasi tersebut diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan Rafael Alun Trisambodo, dengan Ernie Meike Torondek menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.
BACA JUGA: Sultan HB X Minta Asita DIY Bantu Datangkan Wisatawan Mancanegara ke Jogja
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menilai perbuatan terdakwa harus dianggap suap karena berhubungan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.
Seluruh penerimaan gratifikasi itu juga tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga pemberian itu harus diproses hukum.
Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Rafael Alun disangka melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Teh hijau usai makan malam bantu turunkan kolesterol LDL. Kaya katekin dan antioksidan, tapi bukan solusi instan.
Petisi online yang menargetkan Sarwendah menjadi viral dan memicu perdebatan di media sosial. Puluhan ribu dukungan diklaim telah terkumpul.
Manuel Neuer dan Riyad Mahrez resmi pensiun dari tim nasional usai Piala Dunia 2026, menandai berakhirnya era dua legenda sepak bola dunia.
Anthropic dikabarkan menjajaki kerja sama dengan Samsung untuk mengembangkan chip AI kustom guna mengurangi ketergantungan pada pemasok GPU eksternal.
KPK mengungkap keterangan awal asal uang dalam amplop yang dibawa Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Kisah Xu Peng, aktor drama pendek China yang beralih menjadi penjual sayur setelah industri hiburan terdampak perkembangan AI, viral di media sosial.