Advertisement
Bayar Perpanjangan STNK Jateng Sekarang Lebih Mudah, Bisa Lewat Ponsel!

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. meluncurkan sistem pembayaran STNK secara online. Sistem ini memungkinkan warga untuk membayar perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Jawa Tengah (Jateng) dengan cara lebih mudah.
Aplikasi Perpanjangan STNK Online itu diluncurkan dalam acara Gebyar Hadiah Samsat 2018 di arena Car Free Day (CFD) Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (25/11/2018). Peluncuran aplikasi itu dilakukan secara langsung oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Kapolda Irjen Pol. Condro Kirono, Pangdam IV Diponegoro, Mayjen TNI Wuryanto, dan Sekda Jateng, Sri Puryono.
Advertisement
Ganjar berharap dengan diluncurkannya aplikasi itu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar perpanjangan STNK. Warga yang terutama tinggal di luar Jateng, tak perlu pulang kampung hanya untuk sekadar mengurus perpanjangan STNK.
“Nanti orang yang bayar pajak STNK setiap tahun tidak perlu datang ke Samsat. Mereka cukup menggunakan gadget dan bisa membayar,” ujar Ganjar kepada Semarangpos.com, seusai acara peluncuran.
Gubernur menjelaskan saat ini tingkat pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah cukup bagus, meski masih ada yang belum menunaikan kewajibannya karena karena lupa, berhenti, atau bahkan sengaja tidak membayar. Untuk itu pihaknya terus mendorong pembayaran pajak kendaraan sampai ke level desa.
“Sistem ini nantinya akan dijadikan contoh nasional. Semoga semuanya nanti akan mudah membayar. Kita juga akan bekerja sama dengan Babinkamtibmas dan Babinsa di level desa,” ujar orang nomor satu di Pemprov Jateng itu.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Jateng, Ihwan Sudrajat, mengatakan, tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jateng sebenarnya cukup bagus. Jika dilihat secara year on year (yoy) tingkat kepatuhan di Jateng mencapai 94%.
“Meski demikian, secara umum masih terbilang rendah. Masih banyak yang belum patuh. Total tingkat kepatuhan baru mencapai 70%, jadi masih ada 30% yang belum membayar,” ujar Ihwan.
Ihwan menyebutkan target PKB dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jateng, sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018 mencapai Rp7,3 triliun. Namun, hingga saat ini realisasi PKB maupun BBNKB itu baru mencapai sekitar 94%.
“Saat ini kontribusi pajak kendaraan bermotor [pada pendapatan daerah] mencapai 38%. Kalau ditambah BBNKB sekitar 65%,” imbuh Ihwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement