Advertisement
Bayar Perpanjangan STNK Jateng Sekarang Lebih Mudah, Bisa Lewat Ponsel!

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. meluncurkan sistem pembayaran STNK secara online. Sistem ini memungkinkan warga untuk membayar perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Jawa Tengah (Jateng) dengan cara lebih mudah.
Aplikasi Perpanjangan STNK Online itu diluncurkan dalam acara Gebyar Hadiah Samsat 2018 di arena Car Free Day (CFD) Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (25/11/2018). Peluncuran aplikasi itu dilakukan secara langsung oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Kapolda Irjen Pol. Condro Kirono, Pangdam IV Diponegoro, Mayjen TNI Wuryanto, dan Sekda Jateng, Sri Puryono.
Advertisement
Ganjar berharap dengan diluncurkannya aplikasi itu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar perpanjangan STNK. Warga yang terutama tinggal di luar Jateng, tak perlu pulang kampung hanya untuk sekadar mengurus perpanjangan STNK.
“Nanti orang yang bayar pajak STNK setiap tahun tidak perlu datang ke Samsat. Mereka cukup menggunakan gadget dan bisa membayar,” ujar Ganjar kepada Semarangpos.com, seusai acara peluncuran.
Gubernur menjelaskan saat ini tingkat pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah cukup bagus, meski masih ada yang belum menunaikan kewajibannya karena karena lupa, berhenti, atau bahkan sengaja tidak membayar. Untuk itu pihaknya terus mendorong pembayaran pajak kendaraan sampai ke level desa.
“Sistem ini nantinya akan dijadikan contoh nasional. Semoga semuanya nanti akan mudah membayar. Kita juga akan bekerja sama dengan Babinkamtibmas dan Babinsa di level desa,” ujar orang nomor satu di Pemprov Jateng itu.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Jateng, Ihwan Sudrajat, mengatakan, tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jateng sebenarnya cukup bagus. Jika dilihat secara year on year (yoy) tingkat kepatuhan di Jateng mencapai 94%.
“Meski demikian, secara umum masih terbilang rendah. Masih banyak yang belum patuh. Total tingkat kepatuhan baru mencapai 70%, jadi masih ada 30% yang belum membayar,” ujar Ihwan.
Ihwan menyebutkan target PKB dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jateng, sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018 mencapai Rp7,3 triliun. Namun, hingga saat ini realisasi PKB maupun BBNKB itu baru mencapai sekitar 94%.
“Saat ini kontribusi pajak kendaraan bermotor [pada pendapatan daerah] mencapai 38%. Kalau ditambah BBNKB sekitar 65%,” imbuh Ihwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD DIY Catat 62 Kecelakaan Laut, 107 Orang Jadi Korban
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tim Komite Reformasi Polri Mulai Bekerja Pekan Depan
- Ketum Garda Indonesia Sebut Prabowo Siapkan Perpres Perlindungan Ojol
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Advertisement
Advertisement