Advertisement
Bayar Perpanjangan STNK Jateng Sekarang Lebih Mudah, Bisa Lewat Ponsel!

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. meluncurkan sistem pembayaran STNK secara online. Sistem ini memungkinkan warga untuk membayar perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Jawa Tengah (Jateng) dengan cara lebih mudah.
Aplikasi Perpanjangan STNK Online itu diluncurkan dalam acara Gebyar Hadiah Samsat 2018 di arena Car Free Day (CFD) Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (25/11/2018). Peluncuran aplikasi itu dilakukan secara langsung oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Kapolda Irjen Pol. Condro Kirono, Pangdam IV Diponegoro, Mayjen TNI Wuryanto, dan Sekda Jateng, Sri Puryono.
Advertisement
Ganjar berharap dengan diluncurkannya aplikasi itu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar perpanjangan STNK. Warga yang terutama tinggal di luar Jateng, tak perlu pulang kampung hanya untuk sekadar mengurus perpanjangan STNK.
“Nanti orang yang bayar pajak STNK setiap tahun tidak perlu datang ke Samsat. Mereka cukup menggunakan gadget dan bisa membayar,” ujar Ganjar kepada Semarangpos.com, seusai acara peluncuran.
Gubernur menjelaskan saat ini tingkat pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah cukup bagus, meski masih ada yang belum menunaikan kewajibannya karena karena lupa, berhenti, atau bahkan sengaja tidak membayar. Untuk itu pihaknya terus mendorong pembayaran pajak kendaraan sampai ke level desa.
“Sistem ini nantinya akan dijadikan contoh nasional. Semoga semuanya nanti akan mudah membayar. Kita juga akan bekerja sama dengan Babinkamtibmas dan Babinsa di level desa,” ujar orang nomor satu di Pemprov Jateng itu.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Jateng, Ihwan Sudrajat, mengatakan, tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jateng sebenarnya cukup bagus. Jika dilihat secara year on year (yoy) tingkat kepatuhan di Jateng mencapai 94%.
“Meski demikian, secara umum masih terbilang rendah. Masih banyak yang belum patuh. Total tingkat kepatuhan baru mencapai 70%, jadi masih ada 30% yang belum membayar,” ujar Ihwan.
Ihwan menyebutkan target PKB dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jateng, sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018 mencapai Rp7,3 triliun. Namun, hingga saat ini realisasi PKB maupun BBNKB itu baru mencapai sekitar 94%.
“Saat ini kontribusi pajak kendaraan bermotor [pada pendapatan daerah] mencapai 38%. Kalau ditambah BBNKB sekitar 65%,” imbuh Ihwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement