Advertisement
Pemerintah Indonesia Bahas Upaya Pengurangan dan Sanksi Pemakaian Plastik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah sedang membahas upaya pengurangan sampah plastik di Indonesia, termasuk di antaranya rencana menerapkan sanksi dan disinsentif terhadap penggunaan plastik, kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat (23/11/2018).
"Sudah ada rencana untuk tindakannya apa, termasuk juga disinsentif pemakaian plastik, kalau memakai plastik nanti bagaimana, itu sedang dibahas ini apa sanksinya. Sedang dibahas oleh pemerintah untuk mengurangi limbah sampah atau plastik itu," kata Wapres kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat.
Advertisement
Pembahasan tersebut antara lain mengenai tahapan penggunaan sampah plastik yang harus dikurangi di Indonesia, termasuk teknologi yang dapat digunakan untuk mengurangi sampah tersebut.
Seruan untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia kembali menyeruak setelah ditemukannya bangkai ikan paus sperma di wilayah perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.
Dalam perut paus tersebut ditemukan banyak terdapat sampah plastik sebesar 5,9 kilogram, yang terdiri atas 115 gelas plastik (750 gram), 19 plastik keras (140 gram), empat botol plastik (150 gram), 25 kantong plastik (260 gram), dua sandal jepit (270 gram), satu karung nilon (200 gram), 1.000 lebih tali rafia (3.260 gram), dan lain-lain.
Terkait akan hal itu, Wapres mengatakan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman telah menggalakkan upaya pembersihan pantai dari sampah plastik.
"Kan sudah sering, khususnya Pak Luhut, berbicara karena Kementerian Maritim tugasnya itu, berbicara tentang perlunya pembersihan pantai dari kotoran, khususnya plastik," ujarnya.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah melakukan uji coba terhadap disinsentif penggunaan kantong plastik belanja. Disinsentif tersebut berupa penerapan kantong berbayar bagi konsumen yang menghendaki kantong plastik ketika berbelanja.
Namun, kebijakan tersebut tidak efektif untuk mengurangi sampah plastik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Perpres tersebut antara lain bertujuan untuk mengurangi sampah plastik hingga 30% di 2025.
Sementara itu di Eropa, sejumlah negara anggota Uni Eropa telah menerapkan kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar di setiap toko atau pusat perbelanjaan.
Dengan kebijakan tersebut, jumlah sampah plastik di negara-negara Eropa mengalami penurunan signifikan.
Pada tahun 2019, Uni Eropa menargetkan penggunaan kantong plastik sebanyak 90 kantong per orang per tahun, dan angka tersebut akan terus ditekan hingga mencapai 40 kantong per orang per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement