Advertisement

Pemerintah Indonesia Bahas Upaya Pengurangan dan Sanksi Pemakaian Plastik

Newswire
Sabtu, 24 November 2018 - 09:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Pemerintah Indonesia Bahas Upaya Pengurangan dan Sanksi Pemakaian Plastik Ilustrasi sampah plastik - Picture/Alliance/Photoshot

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah sedang membahas upaya pengurangan sampah plastik di Indonesia, termasuk di antaranya rencana menerapkan sanksi dan disinsentif terhadap penggunaan plastik, kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat (23/11/2018).

"Sudah ada rencana untuk tindakannya apa, termasuk juga disinsentif pemakaian plastik, kalau memakai plastik nanti bagaimana, itu sedang dibahas ini apa sanksinya. Sedang dibahas oleh pemerintah untuk mengurangi limbah sampah atau plastik itu," kata Wapres kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat.

Advertisement

Pembahasan tersebut antara lain mengenai tahapan penggunaan sampah plastik yang harus dikurangi di Indonesia, termasuk teknologi yang dapat digunakan untuk mengurangi sampah tersebut.

Seruan untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia kembali menyeruak setelah ditemukannya bangkai ikan paus sperma di wilayah perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.

Dalam perut paus tersebut ditemukan banyak terdapat sampah plastik sebesar 5,9 kilogram, yang terdiri atas 115 gelas plastik (750 gram), 19 plastik keras (140 gram), empat botol plastik (150 gram), 25 kantong plastik (260 gram), dua sandal jepit (270 gram), satu karung nilon (200 gram), 1.000 lebih tali rafia (3.260 gram), dan lain-lain.

Terkait akan hal itu, Wapres mengatakan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman telah menggalakkan upaya pembersihan pantai dari sampah plastik.

"Kan sudah sering, khususnya Pak Luhut, berbicara karena Kementerian Maritim tugasnya itu, berbicara tentang perlunya pembersihan pantai dari kotoran, khususnya plastik," ujarnya.

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah melakukan uji coba terhadap disinsentif penggunaan kantong plastik belanja. Disinsentif tersebut berupa penerapan kantong berbayar bagi konsumen yang menghendaki kantong plastik ketika berbelanja.

Namun, kebijakan tersebut tidak efektif untuk mengurangi sampah plastik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Perpres tersebut antara lain bertujuan untuk mengurangi sampah plastik hingga 30% di 2025.

Sementara itu di Eropa, sejumlah negara anggota Uni Eropa telah menerapkan kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar di setiap toko atau pusat perbelanjaan.

Dengan kebijakan tersebut, jumlah sampah plastik di negara-negara Eropa mengalami penurunan signifikan.

Pada tahun 2019, Uni Eropa menargetkan penggunaan kantong plastik sebanyak 90 kantong per orang per tahun, dan angka tersebut akan terus ditekan hingga mencapai 40 kantong per orang per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Digelontor Danais Rp2,57 Miliar, 4 Kalurahan di Menoreh Ini Bakal Bangun Instalasi Air Bersih

Kulonprogo
| Jum'at, 19 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement