201 Balita Stunting di Kota Magelang Terima Bantuan Pangan
Pemkot Magelang menyalurkan bantuan pangan kepada 201 balita stunting sekaligus mencanangkan Gerakan Stop Boros Pangan.
Nafa Urbach./Suara.com-Ismail
Harianjogja.com, MAGELANG- Calon anggota DPR RI Partai Nasdem Nafa Indria Urbach, akhirnya memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten Magelang, Rabu (14/11/2018). Nafa diklarifikasi selama sekitar satu jam mulai pukul 10.00-11.00 WIB.
Nafa diklarifikasi terkait kasus dugaan pelanggaran larangan kampanye yang terjadi pada tanggal 27 Oktober 2018. Ia tiba didampingi kuasa hukum DPP Partai Nasdem dan Tim Kampanye Nafa Urbach. Ia terbang langsung dari Jakarta untuk memenuhi undangan tersebut.
Dalam kasus ini, Bawaslu sudah memeriksa sejumlah saksi mulai tim kampanye nasional, pelaksana kampanye, Satgas BPBD Kabupaten Magelang, hingga perangkat desa dan warga yang melihat langsung dugaan pelanggaran kampanye. Adapun Nafa Urbach sudah dipanggi, namun tidak bisa hadir sehingga pemeriksaan ditunda.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh mengungkapkan klarifikasi atas Nafa Urbach ini sangat penting untuk melengkapi kajian Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran larangan kampanye berupa penggunaan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang nopol AA 9537 HB (plat merah) untuk kampanye.
"Keterangan Nafa ini melengkapi kepingan informasi yang digali Bawaslu," katanya.
Ia menjelaskan proses pemeriksaan Nafa berjalan lancar dan semua pertanyaan yang diajukan komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang dijawab. Nafa juga mengaku menjawab pertanyaan Bawaslu tanpa tekanan.
Dalam keterangannya kepada Bawaslu, kata Habib, Nafa mengaku tidak tahu menahu atas pelanggaran penggunaan mobil tangki tersebut. Caleg yang juga artis itu baru tahu setelah kasus ini viral di media.
Ia bahkan menyebutkan seluruh perencanaan program kampanye, persiapan kampanye hingga pelaksanaan rangkaian kampanye di lapangan diurus oleh tim kampanye.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun menjelaskan pihaknya serius mengkaji kasus dugaan pelanggaran kampanye Nafa Urbach dan tim kampanyenya. "Mobil plat merah tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye sesuai ketentuan UU 7 tahun 2017," tegasnya.
Menurut Fauzan penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanye melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7 tahun 2017. Selain itu juga pasal 69 ayat 1 huruf h PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye (BK).
"Hasil klarifikasi Nafa ini akan menjadi bahan pembahasan kedua Gakkumdu [Sentra Penegakan Hukum Terpadu], yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Magelang, penyidik Polres Magelang dan Kejaksaan Negeri Kota Mungkid," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Magelang menyalurkan bantuan pangan kepada 201 balita stunting sekaligus mencanangkan Gerakan Stop Boros Pangan.
Ratusan warga Madura mendatangi Polresta Jogja mempersoalkan laporan terhadap pengurus KMY terkait kesepakatan jarak toko kelontong.
Sharp Indonesia mengajak generasi muda menerapkan gaya hidup berkelanjutan melalui aktivitas interaktif di Langkah Membumi 2026, Jakarta.
DJI Store pertama di Jogja resmi dibuka di Pakuwon Mall. Pengunjung bisa mencoba drone dan perangkat content creation serta menikmati promo hingga 30 Oktober 20
TNI AL mengamankan 4.364 kartrid vape terindikasi narkotika senilai Rp34,9 miliar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Koalisi pimpinan Arab Saudi mencegat rudal balistik Houthi menuju Khamis Mushait di tengah rangkaian serangan ke bandara.