Advertisement
Nafa Urbach Diperiksa 1 Jam oleh Bawaslu Kabupaten Magelang
Nafa Urbach. - Suara.com/Ismail
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Calon anggota DPR RI Partai Nasdem Nafa Indria Urbach, akhirnya memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten Magelang, Rabu (14/11/2018). Nafa diklarifikasi selama sekitar satu jam mulai pukul 10.00-11.00 WIB.
Nafa diklarifikasi terkait kasus dugaan pelanggaran larangan kampanye yang terjadi pada tanggal 27 Oktober 2018. Ia tiba didampingi kuasa hukum DPP Partai Nasdem dan Tim Kampanye Nafa Urbach. Ia terbang langsung dari Jakarta untuk memenuhi undangan tersebut.
Advertisement
Dalam kasus ini, Bawaslu sudah memeriksa sejumlah saksi mulai tim kampanye nasional, pelaksana kampanye, Satgas BPBD Kabupaten Magelang, hingga perangkat desa dan warga yang melihat langsung dugaan pelanggaran kampanye. Adapun Nafa Urbach sudah dipanggi, namun tidak bisa hadir sehingga pemeriksaan ditunda.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh mengungkapkan klarifikasi atas Nafa Urbach ini sangat penting untuk melengkapi kajian Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran larangan kampanye berupa penggunaan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang nopol AA 9537 HB (plat merah) untuk kampanye.
"Keterangan Nafa ini melengkapi kepingan informasi yang digali Bawaslu," katanya.
BACA JUGA
Ia menjelaskan proses pemeriksaan Nafa berjalan lancar dan semua pertanyaan yang diajukan komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang dijawab. Nafa juga mengaku menjawab pertanyaan Bawaslu tanpa tekanan.
Dalam keterangannya kepada Bawaslu, kata Habib, Nafa mengaku tidak tahu menahu atas pelanggaran penggunaan mobil tangki tersebut. Caleg yang juga artis itu baru tahu setelah kasus ini viral di media.
Ia bahkan menyebutkan seluruh perencanaan program kampanye, persiapan kampanye hingga pelaksanaan rangkaian kampanye di lapangan diurus oleh tim kampanye.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun menjelaskan pihaknya serius mengkaji kasus dugaan pelanggaran kampanye Nafa Urbach dan tim kampanyenya. "Mobil plat merah tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye sesuai ketentuan UU 7 tahun 2017," tegasnya.
Menurut Fauzan penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanye melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7 tahun 2017. Selain itu juga pasal 69 ayat 1 huruf h PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye (BK).
"Hasil klarifikasi Nafa ini akan menjadi bahan pembahasan kedua Gakkumdu [Sentra Penegakan Hukum Terpadu], yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Magelang, penyidik Polres Magelang dan Kejaksaan Negeri Kota Mungkid," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
- Meriyati Hoegeng Tutup Usia di 100 Tahun, Kapolri Sampaikan Duka
- BGN Ancam Hentikan SPPG Penyebab Keracunan
Advertisement
RSUD Wates Kembangkan Operasi Minim Sayatan, Pemulihan Lebih Cepat
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
- Tekan Defisit BPJS Kesehatan, DPR Desak Pengendalian Penyakit Berat
- Pemda DIY Gelar Operasi Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Ramadan
- Jaksa Minta Pendalaman Berkas Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi
- Bek Baru PSIM Jop van der Avert Berpeluang Debut Lawan Persis
- AYWS Luncurkan Konsep Wellness School, Pendidikan Tak Sekadar Akademik
- Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Ditargetkan Mulai Tahun Ini
Advertisement
Advertisement




