Advertisement
Nafa Urbach Diperiksa 1 Jam oleh Bawaslu Kabupaten Magelang

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Calon anggota DPR RI Partai Nasdem Nafa Indria Urbach, akhirnya memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten Magelang, Rabu (14/11/2018). Nafa diklarifikasi selama sekitar satu jam mulai pukul 10.00-11.00 WIB.
Nafa diklarifikasi terkait kasus dugaan pelanggaran larangan kampanye yang terjadi pada tanggal 27 Oktober 2018. Ia tiba didampingi kuasa hukum DPP Partai Nasdem dan Tim Kampanye Nafa Urbach. Ia terbang langsung dari Jakarta untuk memenuhi undangan tersebut.
Advertisement
Dalam kasus ini, Bawaslu sudah memeriksa sejumlah saksi mulai tim kampanye nasional, pelaksana kampanye, Satgas BPBD Kabupaten Magelang, hingga perangkat desa dan warga yang melihat langsung dugaan pelanggaran kampanye. Adapun Nafa Urbach sudah dipanggi, namun tidak bisa hadir sehingga pemeriksaan ditunda.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh mengungkapkan klarifikasi atas Nafa Urbach ini sangat penting untuk melengkapi kajian Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran larangan kampanye berupa penggunaan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang nopol AA 9537 HB (plat merah) untuk kampanye.
"Keterangan Nafa ini melengkapi kepingan informasi yang digali Bawaslu," katanya.
Ia menjelaskan proses pemeriksaan Nafa berjalan lancar dan semua pertanyaan yang diajukan komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang dijawab. Nafa juga mengaku menjawab pertanyaan Bawaslu tanpa tekanan.
Dalam keterangannya kepada Bawaslu, kata Habib, Nafa mengaku tidak tahu menahu atas pelanggaran penggunaan mobil tangki tersebut. Caleg yang juga artis itu baru tahu setelah kasus ini viral di media.
Ia bahkan menyebutkan seluruh perencanaan program kampanye, persiapan kampanye hingga pelaksanaan rangkaian kampanye di lapangan diurus oleh tim kampanye.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun menjelaskan pihaknya serius mengkaji kasus dugaan pelanggaran kampanye Nafa Urbach dan tim kampanyenya. "Mobil plat merah tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye sesuai ketentuan UU 7 tahun 2017," tegasnya.
Menurut Fauzan penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanye melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7 tahun 2017. Selain itu juga pasal 69 ayat 1 huruf h PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye (BK).
"Hasil klarifikasi Nafa ini akan menjadi bahan pembahasan kedua Gakkumdu [Sentra Penegakan Hukum Terpadu], yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Magelang, penyidik Polres Magelang dan Kejaksaan Negeri Kota Mungkid," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gerindra Terima Kasih Atas Dukungan PDIP Kepada Pemerintahan Prabowo
- TNI AU Benarkan Kecelakaan Pesawat Latih, Pilot Marsma TNI Fajar Adriyanto Gugur
- Gunung Krasheninnikov Rusia Meletus Setelah 600 Tahun Tertidur
- Perlintasan di Lokasi KA Argo Bromo Anggrek Anjlok Kini Bisa Dilewati
- Pertama dalam Sejarah, Hasto Kristiyanto Jadi Penerima Amnesti Kasus Korupsi di KPK
Advertisement

Tak Ada Regulasi Khusus di Sleman, Reklame Rokok Bebas Berdiri Dekat Sekolah
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Perlintasan di Lokasi KA Argo Bromo Anggrek Anjlok Kini Bisa Dilewati
- Program Transmigrasi Ditolak Kalbar, Begini Respons Menteri Iftitah
- Cara Cek Tunjangan Guru Lewat Info GTK 2025
- 300 Anak Gaza yang Sakit Bakal Dievakuasi Pemerintah Inggris untuk Diobati
- Gunung Krasheninnikov Rusia Meletus Setelah 600 Tahun Tertidur
- Pesawat Latih Jatuh di Ciampea Bogor, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
- Gunung Semeru 4 Kali Meletus Hari Ini, Tinggi Letusan 900 Meter
Advertisement
Advertisement