Advertisement
Rizieq Shihab Bantah Ia Ditangkap Polisi Saudi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya memberi keterangan resmi terkait dengan peristiwa yang membuatnya diperiksa otoritas Arab Saudi Senin (5/11/2018) lalu gara -gara poster bendera Hizbut Tahrir yang terpasang di dinding belakang rumahnya. Rizieq membantah ia ditangkap kepolisian Arab Saudi, tetapi ia mengaku diperiksa di kantor polisi terkait dengan simbol organisasi terlarang di negara kerajaan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Rizieq melalui video yang diunggah melalui akun YouTube milik Front TV pada Jumat (9/11/2018).
Advertisement
"Sehubungan dengan adanya kesimpangsiuran berita tentang apa yang baru terjadi di tempat tinggal kami, kami sekeluarga merasa perlu menyampaikan beberapa hal supaya tidak terjadi kesimpangsiuran dan agar publik mengetahui informasi yang benar," kata Rizieq di awal video.
Rizieq menyatakan bahwa benar ada pihak tak dikenal yang menempelkan poster di dinding belakang rumahnya. Poster itu, kata Rizieq, mengakibatkan sejumlah pihak berwenang Saudi datang memeriksa.
Dalam keterangan tersebut, ia mengaku otoritas keamanan Saudi mendatangi kediamannya dengan santun. Ketika diminta untuk memberi keterangan, Rizieq menyanggupi pemeriksaan dilakukan di kantor.
"Jadi tidak betul kalau ada berita saya ditangkap, saya ditahan, rumah saya disergap kemudian digeledah, itu semua bohong. Jadi tidak ada penggeledahan, tidak ada penyergapan. Yang ada mereka datang, mereka turunkan poster, mereka meminta saya menemui mereka, dan mereka minta kesediaan saya untuk memberi keterangan di kantor kepolisian," tegas Rizieq mengonfirmasi.
Rizieq juga membeberkan proses pemeriksaan yang ia jalani. Ia mengaku menerima tiga pertanyaan terkait pemasangan tersebut.
Otoritas Saudi menanyakan Rizieq apakah ia yang memasang poster tersebut yang kemudian dibantah.
"Kemudian yang kedua pertanyaannya apakah saya tahu siapa orang atau pihak yang menempelkan poster tersebut? Maka saya jawab juga dengan singkat dan tegas, saya tidak tahu," lanjut Rizieq.
Selanjutnya Rizieq ditanyai apakah ada pihak-pihak yang ia curigai. Mengenai pertanyaan tersebut, Rizieq menjelaskan posisi dan apa saja yang ia hadapi selama ini.
Pernyataan resmi Rizieq ini keluar tiga hari usai ia diizinkan kembali ke kediaman usai pemeriksaan. Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri menolak memberi perincian terkait proses pemeriksaan yang dialami Rizieq.
"Mengenai proses hukum Kemlu tidak memiliki wewenang untuk memberi detail. Kemlu hanya bertugas mendampingi melalui perwakilan di luar negeri. Kalau publikasi detail pemeriksaan itu wewenang yang bersangkutan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Armanatha Nasir di Jakarta Kamis (8/11/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement