Advertisement
Hati-Hati, Marak Beredar Narkoba Cair via Vape Elektrik
Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektrik (vape) di Jakarta, Senin (1/10/2018). - ANTARA/Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap Sindikat Narkoba Reborn Cartel. Mereka beroperasi dengan modus meracik narkoba ke dalam liquid vape untuk konsumer vape elektrik.
Kartel narkoba ini menggunakan media sosial sebagai sarana promosi dan jasa ojek online untuk melakukan pengiriman. Selain itu, kartel ini memiliki clandestine lab (laboratorium peracikan barang ilegal) tersendiri untuk meracik liquid vape dengan narkoba jenis THC, MDMA, dan 5-flouro ADB, serta dua tempat pengemasan sekaligus distribusi.
Advertisement
"Bahwa ternyata kegiatan pembutan vape elektrik yang ada narkoba ini sangat rapi, terbukti tetangga tidak tahu kegiatan-kegiatan ini," ungkap Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di kawasan Kelapa Gading, TKP peracikan liquid bernarkoba pada Kamis (8/11/2018).
Argo mengungkapkan bahwa semua bahan baku dan alat-alat peracikan berasal dari luar negeri dan dipesan lewat toko online.
BACA JUGA
Argo berharap kasus maraknya liquid vape mengandung narkoba ini menjadi pelajaran, bahwa begitu mudahnya narkoba bisa dikonsumsi lewat medium vape elektrik. Sehingga peraturan pemerintah terkait peredaran vape elektrik seharusnya diperketat.
"Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengharpakan untuk meninjau ulang peraturan masuknya vape elektrik ini. Kalau bisa ini ditinjau ulang peraturan [liquid vape] bisa masuk ke Indonesia. Jangan sampai ini malah membuat resah di masyarakat. Kalau perlu pabrik ini [vape elektrik] tidak boleh masuk ke Indonesia," imbau Argo.
"Karena masih banyak generasi bangsa kita yg menginginkan clear. Artinya bisa mengembangkan ide-idenya tanpa adanya narkotika untuk pembangunan bangsa dan negara ini," tambahnya.
Sebanyak 18 orang tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya. Dari para tersangka tersebut, 4 orang inisiator kartel narkoba ini ternyata masih merupakan narapidana Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendekam di rumah tahanan Cipinang.
Para tersangka akan dikenakan pasal 144 ayat 2, pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke beberapa pengusaha pabrik liquid vape yang resmi diberlakukan sejak 1 Oktober 2018.
Di dalam aturan tersebut, pemerintah lewat UU Cukai menetapkan cukai liquid vape sebesar 57 persen dari harga produk. Peraturan ini juga bisa diartikan merestui dan melegalkan peredaran liquid vape produksi impor maupun domestik yang memiliki izin dari Kementerian Perdagangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
- Korut Kecam Jepang soal Denuklirisasi, Ketegangan Meningkat
- Dapur MBG di Ngawi Meledak Timbulkan Luka Bakar, Diselidiki Labfor
- Pelecehan Seksual di FHUI Jadi Alarm Serius, Simak Kronologinya
- Kemarau Lebih Kering Tahun Ini, Intai Cadangan Air Tanah
Advertisement
Crossway di Gedangsari Gunungkidul Kerap Terendam, Sungai Dikeruk
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Remaja Tewas di Arteri Madukoro Seusai Tabrak Lari Malam Hari
- Update WhatsApp iPhone Bikin Chat dan Foto Lebih Mudah
- Dapur MBG di Ngawi Meledak Timbulkan Luka Bakar, Diselidiki Labfor
- Mobil Terjun ke Ceruk Enam Meter di Kalasan Sleman Saat Hujan
- FEB UI Masuk Empat Besar Dunia Sekolah Ekonomi Islam
- Kebakaran BYD di China Picu Kekhawatiran, Ini Risiko EV
- Kelok 23 Punya View Laut, Disiapkan Jadi Destinasi Baru
Advertisement
Advertisement








