Advertisement
Hati-Hati, Marak Beredar Narkoba Cair via Vape Elektrik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap Sindikat Narkoba Reborn Cartel. Mereka beroperasi dengan modus meracik narkoba ke dalam liquid vape untuk konsumer vape elektrik.
Kartel narkoba ini menggunakan media sosial sebagai sarana promosi dan jasa ojek online untuk melakukan pengiriman. Selain itu, kartel ini memiliki clandestine lab (laboratorium peracikan barang ilegal) tersendiri untuk meracik liquid vape dengan narkoba jenis THC, MDMA, dan 5-flouro ADB, serta dua tempat pengemasan sekaligus distribusi.
Advertisement
"Bahwa ternyata kegiatan pembutan vape elektrik yang ada narkoba ini sangat rapi, terbukti tetangga tidak tahu kegiatan-kegiatan ini," ungkap Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di kawasan Kelapa Gading, TKP peracikan liquid bernarkoba pada Kamis (8/11/2018).
Argo mengungkapkan bahwa semua bahan baku dan alat-alat peracikan berasal dari luar negeri dan dipesan lewat toko online.
Argo berharap kasus maraknya liquid vape mengandung narkoba ini menjadi pelajaran, bahwa begitu mudahnya narkoba bisa dikonsumsi lewat medium vape elektrik. Sehingga peraturan pemerintah terkait peredaran vape elektrik seharusnya diperketat.
"Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengharpakan untuk meninjau ulang peraturan masuknya vape elektrik ini. Kalau bisa ini ditinjau ulang peraturan [liquid vape] bisa masuk ke Indonesia. Jangan sampai ini malah membuat resah di masyarakat. Kalau perlu pabrik ini [vape elektrik] tidak boleh masuk ke Indonesia," imbau Argo.
"Karena masih banyak generasi bangsa kita yg menginginkan clear. Artinya bisa mengembangkan ide-idenya tanpa adanya narkotika untuk pembangunan bangsa dan negara ini," tambahnya.
Sebanyak 18 orang tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya. Dari para tersangka tersebut, 4 orang inisiator kartel narkoba ini ternyata masih merupakan narapidana Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendekam di rumah tahanan Cipinang.
Para tersangka akan dikenakan pasal 144 ayat 2, pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke beberapa pengusaha pabrik liquid vape yang resmi diberlakukan sejak 1 Oktober 2018.
Di dalam aturan tersebut, pemerintah lewat UU Cukai menetapkan cukai liquid vape sebesar 57 persen dari harga produk. Peraturan ini juga bisa diartikan merestui dan melegalkan peredaran liquid vape produksi impor maupun domestik yang memiliki izin dari Kementerian Perdagangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Kota Jogja Targetkan Gunakan Parkir Digital di Semua Titik
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
Advertisement
Advertisement