Advertisement
Hati-Hati, Marak Beredar Narkoba Cair via Vape Elektrik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap Sindikat Narkoba Reborn Cartel. Mereka beroperasi dengan modus meracik narkoba ke dalam liquid vape untuk konsumer vape elektrik.
Kartel narkoba ini menggunakan media sosial sebagai sarana promosi dan jasa ojek online untuk melakukan pengiriman. Selain itu, kartel ini memiliki clandestine lab (laboratorium peracikan barang ilegal) tersendiri untuk meracik liquid vape dengan narkoba jenis THC, MDMA, dan 5-flouro ADB, serta dua tempat pengemasan sekaligus distribusi.
Advertisement
"Bahwa ternyata kegiatan pembutan vape elektrik yang ada narkoba ini sangat rapi, terbukti tetangga tidak tahu kegiatan-kegiatan ini," ungkap Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di kawasan Kelapa Gading, TKP peracikan liquid bernarkoba pada Kamis (8/11/2018).
Argo mengungkapkan bahwa semua bahan baku dan alat-alat peracikan berasal dari luar negeri dan dipesan lewat toko online.
Argo berharap kasus maraknya liquid vape mengandung narkoba ini menjadi pelajaran, bahwa begitu mudahnya narkoba bisa dikonsumsi lewat medium vape elektrik. Sehingga peraturan pemerintah terkait peredaran vape elektrik seharusnya diperketat.
"Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengharpakan untuk meninjau ulang peraturan masuknya vape elektrik ini. Kalau bisa ini ditinjau ulang peraturan [liquid vape] bisa masuk ke Indonesia. Jangan sampai ini malah membuat resah di masyarakat. Kalau perlu pabrik ini [vape elektrik] tidak boleh masuk ke Indonesia," imbau Argo.
"Karena masih banyak generasi bangsa kita yg menginginkan clear. Artinya bisa mengembangkan ide-idenya tanpa adanya narkotika untuk pembangunan bangsa dan negara ini," tambahnya.
Sebanyak 18 orang tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya. Dari para tersangka tersebut, 4 orang inisiator kartel narkoba ini ternyata masih merupakan narapidana Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendekam di rumah tahanan Cipinang.
Para tersangka akan dikenakan pasal 144 ayat 2, pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke beberapa pengusaha pabrik liquid vape yang resmi diberlakukan sejak 1 Oktober 2018.
Di dalam aturan tersebut, pemerintah lewat UU Cukai menetapkan cukai liquid vape sebesar 57 persen dari harga produk. Peraturan ini juga bisa diartikan merestui dan melegalkan peredaran liquid vape produksi impor maupun domestik yang memiliki izin dari Kementerian Perdagangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Ayah dan Anak Meninggal Kecelakaan di Jalur Wisata Gunungkidul, Polisi Imbau Pengendara Hati-hati
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Mutiara Baswedan dan Alam Ganjar Main Bareng
- Capres Anies Baswedan Apresiasi Warga Tionghoa di Cirebon Selalu Jaga Kerukunan
- Mensos Risma Khawatir Kian Banyak Anak Depresi Akibat Perundungan
- Menlu RI Kecewa, PBB Gagal Setujui Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
- Buku Antologi Sudirman Said 'Bergerak dengan Kewajaran Dibedah 4 Guru Besar di Jogja
- Erick Thohir Komitmen Perangi Korupsi di Lingkungan BUMN
- 500.000 Warga di Gaza Terancam Kelaparan
Advertisement
Advertisement