Advertisement
Seekor Lumba-Lumba Ditemukan Mati di Daerah Konservasi Alam Myanmar

Advertisement
Harianjogja.com, YANGON-Satu lumba-lumba langka telah ditemukan mati di daerah konservasi Sungai Ayeyarwady di Myanmar, demikian laporan Global New Light of Myanmar pada Kamis (8/11/2018).
Seorang nelayan pada Selasa menemukan lumba-lumba betina yang mati tersebut mengambang di perairan antara Mandalay dan Kyaukmyaung dengan batu terikat pada ekornya.
Advertisement
Perhimpunan Konservasi Margasatwa (WCS), yang melaporkan kasus itu, mengatakan lumba-lumba tersebut mungkin mati setelah terperangkap jaring ikan dan tali yang ditemukan terikat pada ekornya biasanya digunakan di jaring ikan, demikian laporan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Kamis siang. WCS menduga seseorang berusaha menenggelamkan bangkai lumba-lumba itu setelah hewan tersebut mati.
Lumba-lumba itu memiliki panjang sekitar dua meter dan lebar badan 1,2 meter.
Menurut WCS, populasi lumba-lumba di Ayeyarwady berjumlah 76 dan 26 lumba-lumba tersebar antara daerah Mandalay dan Kyaukmyaung, 37 di antara Desa Male dan Shweku dan 13 di antara Hsinkhan dan Bhamao.
Daerah konservasi lumba-lumba diperluas pada Agustus hingga meliputi perairan sepanjang 100 kilometer dari Kota Praja Katha dan Wilayah Sagaing di bagian barat-laut Myanmar sampai Kota Praja Shwegu di Negara Bagian Kachin, ujung utara negeri itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Jemaah Haji Asal Jogja Tiba di Tanah Air dalam Dua Hari Berbeda
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
- Presiden Prabowo Subianto Sebut Wisma Danantara Indonesia sebagai Rumah Besar Investasi
- Bobby Nasution Siap Diperiksa Terkait Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Begini Respons KPK
Advertisement
Advertisement