Advertisement
Korupsi Klaten, Kades Nonaktif Sedayu dan Anaknya Segera Disidang

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Kepala Desa nonaktif Sedayu, Kecamatan Tulung, Klaten, Jawa Tengah, Sugiyarti, dan anaknya yang menjabat Kadus 1 Desa Sedayu, Nurul Yulianto (Yuli), akan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi pada Senin (5/11/2018).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korpusi (Tipikor) Semarang. Ibu dan anak itu disidang oleh majelis hakim yang juga menyidangkan kasus pungutan liar eks Camat Manisrenggo, Klaten, Purnomo Hadi.
Advertisement
Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan kepada ketiganya, yakni Sugiyarti dan Yuli atas kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) 2016 dan Purnomo atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah di Kecamatan Manisrenggo, April 2017.
“Ketiganya akan menjalani sidang dalam satu majelis. Hal ini dinilai lebih efisien,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Bondan Subrata, saat ditemui Jaringan Informasi Bisnis Indonesia di kantornya, Jumat (2/11/2018).
Sebagaimana diberitakan, Sugiyarti dilaporkan warganya atas dugaan penyimpangan sejumlah proyek dari dana desa dan bantuan keuangan khusus (BKK) 2016. Salah satu proyek yang dilaporkan adalah dugaan mark up pembelian semen untuk betonisasi jalan kampung dan keramik kantor desa dengan kerugian mencapai sekitar Rp100 juta.
Warga menemukan dugaan penggelembungan dana pembelian keramik seluas 54 meter persegi menghabiskan dana Rp10 juta. Padahal, dengan kualitas yang sama, harga keramik di pasaran untuk luasan tersebut hanya Rp3.240.000.
Warga juga melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan atas pembayaran upah tenaga dalam proyek betonisasi jalan di Dukuh Kranggan. Dalam laporan itu tertulis biaya upah Rp65.000 untuk tukang dan Rp50.000 untuk tenaga selama enam hari.
Total ada 12 orang termasuk tukang dan tenaga. Padahal, pengerjaan betonisasi dilakukan secara gotong royong. Dana yang dilaporkan untuk betonisasi jalan menelan Rp42 juta.
Realisasinya menghabiskan sekitar Rp25 juta. Sugiyarti dilaporkan atas sederet proyek lain yang ditaksir merugikan negara senilai Rp209 juta.
Sedangkan Purnomo Hadi ditetapkan sebagai tersangka seusai ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Klaten di kantornya, 27 April 2017. Dalam operasi itu polisi mengamankan uang senilai Rp300.000 yang diduga hasil pungli.
Dalam perkembangan penyidikan ternyata dana pungli itu mencapai Rp45.600.000. Uang itu diduga hasil pungli pengurusan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah di Kecamatan Manisrenggo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement