Advertisement
Korupsi Klaten, Kades Nonaktif Sedayu dan Anaknya Segera Disidang
ilustrasi korupsi. (Solopos/Whisnu Paksa)
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Kepala Desa nonaktif Sedayu, Kecamatan Tulung, Klaten, Jawa Tengah, Sugiyarti, dan anaknya yang menjabat Kadus 1 Desa Sedayu, Nurul Yulianto (Yuli), akan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi pada Senin (5/11/2018).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korpusi (Tipikor) Semarang. Ibu dan anak itu disidang oleh majelis hakim yang juga menyidangkan kasus pungutan liar eks Camat Manisrenggo, Klaten, Purnomo Hadi.
Advertisement
Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan kepada ketiganya, yakni Sugiyarti dan Yuli atas kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) 2016 dan Purnomo atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah di Kecamatan Manisrenggo, April 2017.
“Ketiganya akan menjalani sidang dalam satu majelis. Hal ini dinilai lebih efisien,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Bondan Subrata, saat ditemui Jaringan Informasi Bisnis Indonesia di kantornya, Jumat (2/11/2018).
Sebagaimana diberitakan, Sugiyarti dilaporkan warganya atas dugaan penyimpangan sejumlah proyek dari dana desa dan bantuan keuangan khusus (BKK) 2016. Salah satu proyek yang dilaporkan adalah dugaan mark up pembelian semen untuk betonisasi jalan kampung dan keramik kantor desa dengan kerugian mencapai sekitar Rp100 juta.
Warga menemukan dugaan penggelembungan dana pembelian keramik seluas 54 meter persegi menghabiskan dana Rp10 juta. Padahal, dengan kualitas yang sama, harga keramik di pasaran untuk luasan tersebut hanya Rp3.240.000.
Warga juga melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan atas pembayaran upah tenaga dalam proyek betonisasi jalan di Dukuh Kranggan. Dalam laporan itu tertulis biaya upah Rp65.000 untuk tukang dan Rp50.000 untuk tenaga selama enam hari.
Total ada 12 orang termasuk tukang dan tenaga. Padahal, pengerjaan betonisasi dilakukan secara gotong royong. Dana yang dilaporkan untuk betonisasi jalan menelan Rp42 juta.
Realisasinya menghabiskan sekitar Rp25 juta. Sugiyarti dilaporkan atas sederet proyek lain yang ditaksir merugikan negara senilai Rp209 juta.
Sedangkan Purnomo Hadi ditetapkan sebagai tersangka seusai ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Klaten di kantornya, 27 April 2017. Dalam operasi itu polisi mengamankan uang senilai Rp300.000 yang diduga hasil pungli.
Dalam perkembangan penyidikan ternyata dana pungli itu mencapai Rp45.600.000. Uang itu diduga hasil pungli pengurusan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah di Kecamatan Manisrenggo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
Advertisement
Dewan Guru Besar UGM Minta Pemerintah Tinjau Lagi Perjanjian dengan AS
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Gunungkidul Bahas 3 Raperda di Triwulan I 2026
- Pertumbuhan OpenAI Terkencang, Bisnis Naik 4 Kali Lipat
- 2.600 Penerbangan Batal, Ruang Udara Timur Tengah Ditutup
- Rahasia di Balik Ban Pecah Marc Marquez di MotoGP Thailand 2026
- Hasil MotoGP Thailand: Acosta Teratas, Bezzecchi Tempel Ketat
- Persela vs PSS Sleman: Laskar Joko Tingkir Tanpa Mena dan Titan Agung
- Wafatnya Khamenei Buka Babak Baru Sejarah Iran
Advertisement
Advertisement



