Advertisement
Korupsi Klaten, Kades Nonaktif Sedayu dan Anaknya Segera Disidang

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Kepala Desa nonaktif Sedayu, Kecamatan Tulung, Klaten, Jawa Tengah, Sugiyarti, dan anaknya yang menjabat Kadus 1 Desa Sedayu, Nurul Yulianto (Yuli), akan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi pada Senin (5/11/2018).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korpusi (Tipikor) Semarang. Ibu dan anak itu disidang oleh majelis hakim yang juga menyidangkan kasus pungutan liar eks Camat Manisrenggo, Klaten, Purnomo Hadi.
Advertisement
Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan kepada ketiganya, yakni Sugiyarti dan Yuli atas kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) 2016 dan Purnomo atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah di Kecamatan Manisrenggo, April 2017.
“Ketiganya akan menjalani sidang dalam satu majelis. Hal ini dinilai lebih efisien,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Bondan Subrata, saat ditemui Jaringan Informasi Bisnis Indonesia di kantornya, Jumat (2/11/2018).
Sebagaimana diberitakan, Sugiyarti dilaporkan warganya atas dugaan penyimpangan sejumlah proyek dari dana desa dan bantuan keuangan khusus (BKK) 2016. Salah satu proyek yang dilaporkan adalah dugaan mark up pembelian semen untuk betonisasi jalan kampung dan keramik kantor desa dengan kerugian mencapai sekitar Rp100 juta.
Warga menemukan dugaan penggelembungan dana pembelian keramik seluas 54 meter persegi menghabiskan dana Rp10 juta. Padahal, dengan kualitas yang sama, harga keramik di pasaran untuk luasan tersebut hanya Rp3.240.000.
Warga juga melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan atas pembayaran upah tenaga dalam proyek betonisasi jalan di Dukuh Kranggan. Dalam laporan itu tertulis biaya upah Rp65.000 untuk tukang dan Rp50.000 untuk tenaga selama enam hari.
Total ada 12 orang termasuk tukang dan tenaga. Padahal, pengerjaan betonisasi dilakukan secara gotong royong. Dana yang dilaporkan untuk betonisasi jalan menelan Rp42 juta.
Realisasinya menghabiskan sekitar Rp25 juta. Sugiyarti dilaporkan atas sederet proyek lain yang ditaksir merugikan negara senilai Rp209 juta.
Sedangkan Purnomo Hadi ditetapkan sebagai tersangka seusai ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Klaten di kantornya, 27 April 2017. Dalam operasi itu polisi mengamankan uang senilai Rp300.000 yang diduga hasil pungli.
Dalam perkembangan penyidikan ternyata dana pungli itu mencapai Rp45.600.000. Uang itu diduga hasil pungli pengurusan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah di Kecamatan Manisrenggo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Polisi Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
Advertisement