Advertisement
Korupsi Klaten, Kades Nonaktif Sedayu dan Anaknya Segera Disidang

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Kepala Desa nonaktif Sedayu, Kecamatan Tulung, Klaten, Jawa Tengah, Sugiyarti, dan anaknya yang menjabat Kadus 1 Desa Sedayu, Nurul Yulianto (Yuli), akan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi pada Senin (5/11/2018).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korpusi (Tipikor) Semarang. Ibu dan anak itu disidang oleh majelis hakim yang juga menyidangkan kasus pungutan liar eks Camat Manisrenggo, Klaten, Purnomo Hadi.
Advertisement
Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan kepada ketiganya, yakni Sugiyarti dan Yuli atas kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) 2016 dan Purnomo atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah di Kecamatan Manisrenggo, April 2017.
“Ketiganya akan menjalani sidang dalam satu majelis. Hal ini dinilai lebih efisien,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Bondan Subrata, saat ditemui Jaringan Informasi Bisnis Indonesia di kantornya, Jumat (2/11/2018).
Sebagaimana diberitakan, Sugiyarti dilaporkan warganya atas dugaan penyimpangan sejumlah proyek dari dana desa dan bantuan keuangan khusus (BKK) 2016. Salah satu proyek yang dilaporkan adalah dugaan mark up pembelian semen untuk betonisasi jalan kampung dan keramik kantor desa dengan kerugian mencapai sekitar Rp100 juta.
Warga menemukan dugaan penggelembungan dana pembelian keramik seluas 54 meter persegi menghabiskan dana Rp10 juta. Padahal, dengan kualitas yang sama, harga keramik di pasaran untuk luasan tersebut hanya Rp3.240.000.
Warga juga melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan atas pembayaran upah tenaga dalam proyek betonisasi jalan di Dukuh Kranggan. Dalam laporan itu tertulis biaya upah Rp65.000 untuk tukang dan Rp50.000 untuk tenaga selama enam hari.
Total ada 12 orang termasuk tukang dan tenaga. Padahal, pengerjaan betonisasi dilakukan secara gotong royong. Dana yang dilaporkan untuk betonisasi jalan menelan Rp42 juta.
Realisasinya menghabiskan sekitar Rp25 juta. Sugiyarti dilaporkan atas sederet proyek lain yang ditaksir merugikan negara senilai Rp209 juta.
Sedangkan Purnomo Hadi ditetapkan sebagai tersangka seusai ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Klaten di kantornya, 27 April 2017. Dalam operasi itu polisi mengamankan uang senilai Rp300.000 yang diduga hasil pungli.
Dalam perkembangan penyidikan ternyata dana pungli itu mencapai Rp45.600.000. Uang itu diduga hasil pungli pengurusan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah di Kecamatan Manisrenggo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement