Advertisement
Hasil Inspeksi Kemenhub, Begini Kondisi Lion Air JT610 saat Terbang Maut
Lion Air Boeing 737 MAX 8 - Ist/Lion Air
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa pesawat Lion Air JT 610 dengan rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang telah dinyatakan laik terbang.
"Pesawat layak terbang dan sudah memenuhi proses dari kelaikan untuk terbang, baik yang dilakukan pada saat awal pesawat ini mendapat sertifikasi baik produk maupun bagian-bagiannya dan diikuti dengan suatu proses-proses inspeksi yang telah dilakukan terhadap pesawat tersebut," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Advertisement
Menhub juga menjelaskan bahwa sertifikat-sertifikat pesawat Lion Air JT 610 masih valid dan memenuhi persyaratan untuk dapat terbang.
"Dengan mengacu kepada data-data yang ada, proses pemberian Certificate of Airworthiness dan Certificate of Registration kami lakukan dengan mengacu kepada persyaratan keselamatan penerbangan yang berlaku. Hingga hari kejadian, dokumen-dokumen dimaksud dinyatakan masih valid," kata Menhub Budi Karya.
BACA JUGA
Lebih lanjut dia mengatakan dalam masa berlakunya Certificate of Registration ada suatu proses yang harus dikerjakan pihak operator (Lion Air) berkaitan dengan kelaikan pesawat terbang yang mengacu pada prosedur dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara seperti perawatan berkala dan lain lain.
"Dalam masa itu memang ada suatu poses yang harus dikerjakan oleh operator berkaitan dengan kelaikan udara masing-masing pesawat dan itu mengacu kepada prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," ujar Menhub Budi Karya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
KPU Jogja Pindah ke Eks KPP Sultan Agung, Butuh Dana Rp5,7 M
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- ESDM Kaji Batas Konsumsi LPG 3 Kg per KK, Usulan Belum Final
- Gunungkidul Luncurkan Lapor Dok untuk Respon Cepat Penyakit Ternak
- Kemenhan: Porsche Berpelat Dinas di Halim Bukan Kendaraan Resmi
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Kerugian Akibat Kebakaran di Sleman 2025 Capai Rp1,38 Miliar
- KPK Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024
- Kaesang Tekankan Penguatan Struktur PSI Demi Target Pemilu 2029
Advertisement
Advertisement



