Advertisement

Sawah Abadi di DIY Belum Jelas

Ujang Hasanudin, Fahmi Ahmad Burhan, David Kurniawan, & Uli Febriarni
Jum'at, 26 Oktober 2018 - 13:25 WIB
Budi Cahyana
Sawah Abadi di DIY Belum Jelas Areal persawahan di Desa Sidorejo, Godean, Sleman, ditetapkan menjadi kawasan budi daya pertanian. Papan imbauan dipasang oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman untuk menyosialisasikan Perda Kabupaten Sleman No.12/2012 tentang RTRW Kabupaten Sleman 2011-2031. Foto diambil pada 19 Oktober 2018. - Harian Jogja/Nugroho Nurcahyo

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Penetapan sawah abadi atau lahan pangan berkelanjutan di DIY belum jelas.

Pemerintah Kabupaten Bantul masih mendata keberadaan lahan pangan berkelanjutan sebagaimana yang ditetapkan Pemda DIY. Sebab, penetapan lahan pangan berkelanjutan tidak detail sampai menyebut lokasi dan kepemilikan sawah, tetapi hanya menyebut angka luasan lahan.

Advertisement

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Pangan Kelautan, dan Perikanan (DP2KP) Bantul, Agus Hudi Subagya mengatakan lahan pertanian berkelanjutan yang ditetapkan Pemda DIY untuk Bantul pada 2011 lalu sekitar 14.407 hektare.

Namun, belum jelas lokasi mana yang akan ditetapkan sebagai sawah abadi. Akibatnya, ketika ada alih fungsi lahan, Pemkab Bantul tak bisa memastikan apakah yang berubah lahan pangan berkelanjutan atau bukan. “Belum ada penetapan kepastian luasnya lahan pangan abadi. Kami sedang mendata lagi,” kata Agus, Kamis (25/10/2018).

Pendataan ulang dilakukan bersama oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, BPN Bantul, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bantul, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Bantul, serta DP2K Bantul. Proses peninjauan ulang berlangsung sampai awal November mendatang.

Bersamaan dengan pendataan ulang, Pemkab Bantul juga berencana mengusulkan perubahan data lahan pangan berkelanjutan. Ia tidak menyebut berapa luasan pasti yang diusulkan untuk dipertahankan. Namun usulan itu ada pada kisaran sekitar 13.000 hektare.

Angka itu akan ditetapkan melalui peraturan daerah (perda). Sebelumnya, Kepala DP2KP Bantul Pulung Haryadi mengatakan lahan pertanian yang ada saat ini sekitar 15.183 hektare dan yang perlu dilindungi untuk kecukupan pangan ke sekitar 13.000 hektare. Dalam catatan dia, selama tiga tahun terakhir sudah ada sekitar 40 hektare lahan pertanian yang beralih fungsi.

“Kami minta yang 13.000 hektare ini benar-benar dilindungi supaya tidak beralih fungsi,” ujar Pulung.

Agus Hudi mengatakan sejauh ini instansinya terus berupaya menjaga lahan pertanian agar tidak beralih fungsi dengan memberikan kemudahan-kemudahan bagi petani: seperti bantuan bibit, bantuan teknologi pengolahan pertanian, hingga keringanan pajak.

Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman Heru Saptono mengatakan pada 2011 luas lahan yang masuk pada perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) di Sleman mencapai 12.377 hektare. Namun, pada tahun ini, berdasarkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, sawah abadi akan ditambah menjadi 18.482 hektare.

“Tambahan itu masih berupa laporan koordinasi rapat pada September lalu, belum ada keputusan resmi,” kata Heru, Kamis.

P3D Sleman baru mendata sawah abadi pada 2015 dan membuat naskah akademik tentang kajian PLP2B. Sawah abadi dipetakan pada 2017. “Tinggal kami tunggu tahun ini perdanya disahkan, tetapi ternyata ada penambahan luas lahan,” kata dia. Dengan belum adanya perda, Pemkab Sleman tak bisa mengikat perjanjian dengan pemilik lahan untuk mempertahankan sawah. “Setelah adanya perda tersebut baru bisa perjanjian, juga nanti ada insentif, bantuan subsidi pupuk dan fasilitas lainnya,” ujar Heru.

Alih Fungsi

Kendala penerapan lahan pangan abadi adalah alih fungsi lahan. Berdasarkan kajian dari Dinas Pertanian Provinsi DIY, sawah yang beralih fungsi dalam satu tahun di seluruh provinsi bisa sampai 200 hektare. Di Sleman, alih fungsi bisa sampai 100 hektare.

“Luas sawah di Sleman data terakhirnya ada 19.131 hektare, sedangkan yang ditetapkan sebagai PLP2B 18.482 hektare, jadi sawah yang boleh beralih fungsi hanya sekitar 800-an hektare, itu susah dikendalikan,” kata Heru.

Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Pangan Gunungkidul Raharjo Yuwono mengatakan kepastian luas kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) di kabupaten masih dibahas Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Meski demikian dari data awal, luasannya mencapai 51.312,06 hektare.

Jumlah itu, terdiri dari lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) atau zona inti seluas 29.020,86 dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B) seluas 22.291,14 hektare. “Belum final karena masih harus dibahas dengan menghitung jumlah sempadan sungai dan telaga. Nanti setelah ada pengurangan maka akan menjadi data KP2B,” kata Raharjo.

Pemkab Kulonprogo juga masih terus berkoordinasi dengan Pemda DIY perihal sawah abadi.

Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kulonprogo, Tri Hidayatun mengatakan jawatannya sudah mengajukan usulan luas lahan berkelanjutan sekitar 16.000 hektare. Namun oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) dikoreksi menjadi sekitar 12.000 hektare.

“1 November besok, baru akan koordinasi LP2B di Pemda DIY,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebutkan kementeriannya tengah menggodok regulasi yang akan mengatur luas dan lokasi sawah abadi.

Pemerintah akan mengkaji 7,1 juta hektare lahan baku sawah guna memetakan area yang bisa ditetapkan sebagai lahan sawah abadi. Kementerian masih membahas insentif dan disinsentif untuk lahan yang akan ditetapkan sebagai sawah abadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan

Jogja
| Senin, 07 Juli 2025, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement